Kabar24.com, JAKARTA--Kuasa Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi Rasamala Aritonang menyatakan dalam putusan MK Nomor 49/PUU-XI/2013 tidak dapat diartikan dalam mengambil putusan KPK mesti disetujui lima pimpinan.
"Putusan MK tidak menyebutkan jumlah. Namun putusannya harus bersama sama," kata Rasamala di sela-sela persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2015).
Dia menambahkan pada putusan MK tidak disebutkan lima tapi hanya menekankan harus bersama-sama. Tidak ada jumlahnya.
Sementara itu, saksi ahli KPK Zainal Arifin Mochtar mengatakan ihwal kolektif kolegial mustahil senantiasa lima orang, karena tiga saja sudah wajar dalam mengambil keputusan.
Dia mengumpamakan ada konflik kepentingan dan peraturan UU yang membuat pimpinan KPK berkurang dari lima pimpinan.
Sebelumnya tim kuasa hukum BG mempermasalahkan ketidaklengkapan pimpinan MK dalam mengambil putusan, sebab menurut mereka sesuai keputusan MK keputusan harus disetujui lima pimpinan.