Bisnis.com, JAKARTA --Pakar hukum hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar mengatakan KPK merupakan lembaga negara independen berciri self regulator body yang dimungkinkan mengatur sendiri termasuk perihal kolektif kolegial.
"Sepanjang tidak menyalahi undang-undang," katanya, saat memberi keterangan sebagai saksi ahli KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2015).
Dengan demikian, hal itu berlaku pula ketika pimpinan KPK saat ini yang hanya tersisa 4 orang untuk mengambil keputusan. Maka, dalam kondisi tersebut berlaku prinsip kuorum dengan syarat minimal tiga pimpinan.
Karena di UU KPK tidak diatur secara jelas tentang mekanisme pengambilan keputusan kolektif kolegial.
Menurut dia kolektif kolegial KPK tidak harus diartikan mutlak lima orang pimpinan dalam mengambil keputusan.
Karena dimungkinkan adanya konflik kepentingan atau aturan dalam UU yang mengurangi jumlah pimpinan.
Pada pasal 21 ayat 6 UU KPK dinyatakan pimpinan KPK bekerja secara kolektif.
Sedangkan pasal 25 ayat 2 dinyatakan mengenai prosedur tata kerja diatur lebih lanjut oleh keputusan pimpinan KPK.