Kabar24.com, JAKARTA --Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi Igguh Sipurba mengatakan pihaknya tidak perlu meminta keterangan calon tersangka sebelum ditetapkan menjadi tersangka.
"Kami tidak meminta keterangan calon tersangka. Dalam Pasal 44 [UU KPK] dikatakan penyelidikan bertujuan mengumpulkan dan menemukan bukti permulaan yang cukup sekurang-kurangnya dua," katanya saat memberi kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2015).
Menurut dia penetapan tersangka bisa dilakukan asalkan dua alat bukti sudah sesuai satu sama lain, meski belum ditentukan belum didapati keterangan calon tersangka.
"Alat bukti cukup tidak harus tanyakan calon tersangka," katanya.
Dalam Pasal 44 ayat 2 UU KPK disebutkam, Bukti permulaan yang cukup dianggap telah ada apabila telah ditemukan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti, termasuk dan tidak terbatas pada informasi atau data yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan baik secara biasa maupun elektronik atau optik.