Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Saksi Ahli Komjen BG: 5 Orang KPK Itu Mutlak Ada

Sidang permohonan praperadilan yang menghadirkan Romli Atmasasmita sebagai saksi ahli diwarnai pertanyaan tentang lima pimpinan KPK sesuai Pasal 21 Undang-undang KPK.
Suasana sidang lanjutan praperadilan Budi Gunawan kepada KPK, di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (9/2/2015)./Antara-Reno Esnir
Suasana sidang lanjutan praperadilan Budi Gunawan kepada KPK, di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (9/2/2015)./Antara-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA - Sidang permohonan praperadilan yang menghadirkan Romli Atmasasmita sebagai saksi ahli Komjen Pol Budi Gunawan diwarnai pertanyaan tentang lima pimpinan KPK sesuai Pasal 21 Undang-undang KPK.

"Untuk lima orang itu mutlak. Kalau kurang satu saja, presiden harus mengajukan calon pengganti," kata Guru Besar Fakultas Hukum Unpad itu di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2015).

Pada masa pemerintahan SBY pernah melakukan hal itu dengan menunjuk pelaksana tugas alias plt. Namun, menurutnya, penunjukan plt itu harus dengan perpu bukan perpres.

Sementara itu, kuasa hukum KPK, Chatarina Muliana Girsang beralasan untuk pergantian pimpinan membutuhkan waktu sekitar enam bulan untuk proses pemilihan. Di saat bersamaan ada perkara yang harus ditangani.

Romli mengatakan penunjukan plt harus dengan perppu presiden. Perppu selanjutnya memerintahkan pula soal pembentukan tim seleksi pimpinan KPK.

"Sebetulnya bisa, tergantung lobi politik bisa dipercepat bisa diperlama," katanya. Dia mengatakan penunjukan plt agar KPK dapat berjalan dengan semestinya.

Sementara itu, seusai keluar dari ruang persidangan, Chatarina Muliana Girsang mengatakan soal lima pimpinan KPK mengambil keputusan tidak mutlak. Menurutnya, undang-undang tidak merinci hal-hal teknis.

Adapun untuk pengganti Busyro, dia tidak diatur KPK mesti inisiatif mengajukan pengganti pimpinan KPK itu ke presiden. "Tidak diatur apakah harus mengajukan. Mungkin juga harus [ajukan]. Tapi tidak harus," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dika Irawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper