Bisnis.com, JAKARTA - Sidang permohonan praperadilan yang menghadirkan Romli Atmasasmita sebagai saksi ahli Komjen Pol Budi Gunawan diwarnai pertanyaan tentang lima pimpinan KPK sesuai Pasal 21 Undang-undang KPK.
"Untuk lima orang itu mutlak. Kalau kurang satu saja, presiden harus mengajukan calon pengganti," kata Guru Besar Fakultas Hukum Unpad itu di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2015).
Pada masa pemerintahan SBY pernah melakukan hal itu dengan menunjuk pelaksana tugas alias plt. Namun, menurutnya, penunjukan plt itu harus dengan perpu bukan perpres.
Sementara itu, kuasa hukum KPK, Chatarina Muliana Girsang beralasan untuk pergantian pimpinan membutuhkan waktu sekitar enam bulan untuk proses pemilihan. Di saat bersamaan ada perkara yang harus ditangani.
Romli mengatakan penunjukan plt harus dengan perppu presiden. Perppu selanjutnya memerintahkan pula soal pembentukan tim seleksi pimpinan KPK.
"Sebetulnya bisa, tergantung lobi politik bisa dipercepat bisa diperlama," katanya. Dia mengatakan penunjukan plt agar KPK dapat berjalan dengan semestinya.
Sementara itu, seusai keluar dari ruang persidangan, Chatarina Muliana Girsang mengatakan soal lima pimpinan KPK mengambil keputusan tidak mutlak. Menurutnya, undang-undang tidak merinci hal-hal teknis.
Adapun untuk pengganti Busyro, dia tidak diatur KPK mesti inisiatif mengajukan pengganti pimpinan KPK itu ke presiden. "Tidak diatur apakah harus mengajukan. Mungkin juga harus [ajukan]. Tapi tidak harus," katanya.