Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jubir TPN Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono Kembali Diperiksa Hari Ini

Polda Metro Jaya kembali periksa Aiman Witjaksono dalam kasus dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono mengklarifikasi pernyataannya yang dianggap menyinggung ketidaknetralan polisi pada Pemilu 2024./Instagram @aimanwitjaksono
Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono mengklarifikasi pernyataannya yang dianggap menyinggung ketidaknetralan polisi pada Pemilu 2024./Instagram @aimanwitjaksono

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali memeriksa Jubir TPN Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono dalam kasus dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada hari ini, Jumat (26/1/2024). 

Aiman sebelumnya dilaporkan beberapa kelompok masyarakat atas pernyataannya yang menyinggung soal netralitas Polri pada Pemilu 2024.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya telah melayangkan surat kepada pihak Aiman dan diterima pada Senin (22/1/2024) pukul 19.15 WIB.

"[Aiman] dimintai keterangan pada hari Jumat, tanggal 26 Januari 2024 pukul 09.00 WIB di ruang riksa Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Ade kepada wartawan, dikutip Jumat (26/1/2024).

Lebih lanjut, Ade mengatakan bahwa Aiman akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus "tuding Polisi tak netral" itu. Dia juga menambahkan, pihaknya tidak akan meminta keterangan dari pihak lain dalam pemeriksaan kali ini.

"Pemeriksaan tunggal ya, karena saksi-saksi lain sidah diperiksa atau dimintai keterangan sebelumnya," pungkasnya.

Di samping itu, Aiman menegaskan bahwa pihaknya siap menghadiri panggilan kepolisian soal kasus yang menjeratnya. Dia juga menekankan tidak akan membawa barang bukti karena telah disampaikan ke penyidik sebelumnya.

"Saya siap datang Jumat," kata Aiman.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah menaikkan status perkara Aiman tersebut ke penyidikan pada Jumat (29/12/2023). Dalam hal ini Polisi telah memeriksa beberap saksi mulai dari ahli hingga pihak yang mendukung Aiman.

Sementara itu, pasal yang dipersangkakan kepada Aiman di antaranya Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU RI No.19/2016 tentang perubahan atas UU RI No.1/2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU RI No.1/1946 tentang peraturan hukum pidana.

Dalam pemeriksaan sebelumnya pada (5/12/2023), Aiman mengaku dirinya telah dicecar sebanyak 60 pertanyaan oleh tim penyidik Polda Metro Jaya soal pernyataannya yang menyinggung Polri dalam konferensi pers di TPN Ganjar-Mahfud.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper