Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mahfud MD Ungkap Rencana Kegiatannya Seusai Pemilu 2024

Mahfud MD membeberkan kegiatan yang dilakukannya setelah KPU RI mengumumkan hasil Pemilu 2024.
Mahfud MD Ungkap Rencana Kegiatannya Seusai Pemilu 2024. Ambil Jalur Hukum Atas Hasil Pemilu 2024, Mahfud MD Ungkap Kegiatannya Saat Ini. Ganjar dan Mahfud MD menggunakan produk Exodos57/Instagram
Mahfud MD Ungkap Rencana Kegiatannya Seusai Pemilu 2024. Ambil Jalur Hukum Atas Hasil Pemilu 2024, Mahfud MD Ungkap Kegiatannya Saat Ini. Ganjar dan Mahfud MD menggunakan produk Exodos57/Instagram

Bisnis.com, JAKARTA - Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD membeberkan kegiatan yang dilakukannya setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan hasil Pemilu 2024.

Mahfud mengaku tidak terlalu banyak melakukan kegiatan, dan menunda kegiatannya, setelah sebelumnya melakukan banyak kampanye, karena baru selesai Pemilu.

"Sementara ini saya menahan diri dulu ya tidak terlalu banyak kegiatan karena ini kan baru Pemilu dan sedang menuju titik-titik akhir dari proses penentuan hasil Pemilu. Saya sampai sekarang masih menunda seluruh kegiatan," kata Mahfud saat ditanyai Renald Kasali di kanal YouTube-nya, pada Senin (25/3/2024).

Dia mengaku setelah Lebaran nanti, akan mulai menormalisasi kegiatannya seperti mengajar di kampus-kampus dan pesantren.

"Saya kegiatan banyak sekali, saya ngajar di beberapa kampus, masih ngajar, masih membimbing disertasi, itu saya lakukan, tapi saya memang menunda kegiatan sampai putusan Mahkamah Konstitusi agar tidak terlalu dikaitkan dengan masalah politik, nanti kira kira habis lebaran lah saya mulai menormalisasi kegiatan saya mengajar, mendukung disertasi menuju ke pesantren-pesantren, dan kampus-kampus, halaqoh, diskusi," ujarnya.

Kemudian, Mahfud menegaskan bahwa saat ini menurut mekanisme Konstitusi, masih ada prosedur yang dilakukan sehingga belum secara resmi kalah.

"Jadi tidak kalah juga, belum kalah menurut mekanisme yang disediakan oleh konstitusi dan prosedur itu masih ada. Titik yang masih agak jauh untuk menentukan kekalahan dan kemenangan," ujarnya.

Adapun Mahfud menjelaskan meskipun, terkadang spekulasi berdasar situasi sampai hari ini orang sudah menilai yang kalah dan yang menang, tetapi sebenarnya masih ada dua jalur. Pertama, jalur hukum yaitu minta penilaian oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan, kedua, jalur politik.

"Saya jalur hukum, jadi saya tidak banyak ikut di dalam urusan jalur politik yang bernama hak angket, tetapi nanti saya bisa komentari juga perkembangannya seperti halnya para pengamat kalau mau mengomentari, tidak harus ikut ke dalam," ucapnya.

Dia menjelaskan bahwa proses di MK adalah 14 hari. Sidang di MK paling lama 14 hari sudah diputuskan, jadi kira-kira akan selesai pada April 2024.

"Proses di MK 14 hari sejak diputuskan oleh KPU diberi waktu 3 hari untuk mendaftar, sesudah itu 1-2 hari diperiksa registrasinya, setelah itu langsung sidang, sidang ini paling lama 14 hari sudah diputuskan, jadi kira-kira bulan April awal atau pertengahan jika 14 hari itu dipakai semua," ucapnya.

Lebih lanjut, Mahfud menegaskan bahwa jalur hukum akan dia tempuh untuk memberi pelajaran dan kesadaran terutama kepada rakyat Indonesia.

"Jadi jalur hukum akan kami tempuh untuk mengajari atau memberi pelajaran dan kesadaran terutama kepada rakyat Indonesia, edukasi publik agar di masa depan itu tidak timbul kepercayaan bahwa jabatan-jabatan politik itu sulit diraih oleh orang yang hanya punya keinginan, punya bakat," tambahnya.

Dia menjelaskan bahwa apapun hasilnya dari peradilan di Mahkamah Konstitusi nanti itu tetap akan dia tempuh, karena bagi orang-orang yang belajar hukum tata negara, Mahkamah Konstitusi adalah panggung teater.

Seperti diketahui, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi mendaftarkan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Pihaknya meminta agar pasangan 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming didiskualifikasi dan pemungutan suara diulang.

PHPU yang dimohonkan oleh TPN Ganjar-Mahfud didaftarkan dengan nomor 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024, pada Sabtu (23/3/2024).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Erta Darwati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper