Bisnis.com, JAKARTA - Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono absen pada pemeriksaan Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Aiman dilaporkan oleh beberapa kelompok masyarakat atas pernyataannya yang menyinggung soal netralitas Polri pada Pemilu 2024.
Wakil Direktur Hukum dan Advokasi TPN Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy menyampaikan alasan ketidakhadiran pihaknya disebabkan masih menyusun administrasi.
"Belum hadir ya masih ada merapikan administrasi surat kuasa," kata Ronny saat dihubungi, Jumat (1/12/2023).
Secara terpisah, Aiman kembali menegaskan bahwa pernyataannya soal kepolisian tidak ada unsur menuding maupun menyebar kebencian. Dengan begitu, dia heran bisa dilaporkan kepada Polisi.
"Inikan bagian dari mengingatkan, bukan menuding. Apalagi bicara ujaran kebencian. Jadi di mana unsur pidananya, ini yang saya bingung," ujar Aiman.
Baca Juga
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah memeriksa 26 saksi pada kasus tersebut. Saksi yang diperiksa mulai dari ahli hingga pihak yang mendukung Aiman.
Adapun, pasal yang telah mendasari kasus Aiman ini di antaranya Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU RI No.19/2016 tentang perubahan atas UU RI No.1/2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU RI No.1/1946 tentang peraturan hukum pidana.