Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aiman Witjaksono Dibeking 1.000 Pengacara Hadapi Kasus UU ITE di Polda Metro Jaya

Aiman Witjaksono sebut 1.000 pengacara telah berada di belakangnya dalam kasus dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono mengklarifikasi pernyataannya yang dianggap menyinggung ketidaknetralan polisi pada Pemilu 2024./Instagram @aimanwitjaksono
Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono mengklarifikasi pernyataannya yang dianggap menyinggung ketidaknetralan polisi pada Pemilu 2024./Instagram @aimanwitjaksono

Bisnis.com, JAKARTA - Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono sebut 1.000 pengacara telah berada di belakangnya dalam kasus dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Aiman sebelumnya dilaporkan beberapa kelompok masyarakat atas pernyataannya yang menyinggung soal netralitas Polri pada Pemilu 2024.

"Soal kasus saya ini saya serahkan sepenuhnya di tim hukum TPN, tadi juga bergabung tadi ada 1.000 pengacara saya juga baru tahu dari bung Ronny Talapessy, kemudian ada ratusan relawan juga," kata Aiman kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).

Dia menuturkan bahwa pernyataannya soal isu netralitas Polri masih dalam konteks mengingatkan. Dengan begitu, Aiman mengaku pernyataannya tersebut akan menjadi Laporan Polisi atau diproses secara hukum.

"Jadi saya sampaikan berupa pengingatan sebenarnya. Bahwa saya mendapat informasi soal a,b,c dan diujungnya saya katakan mudah-mudahan informasi yang saya terima ini salah," tambahnya.

Mantan penyiar program di TV nasional itu juga merasa heran ketika ada enam LP dilaporkan pada hari yang sama. Meski demikian, dia menegaskan bakal menjalani proses hukum yang ada.

"Saya tentu, setiap apa yang saya sampaikan, saya berharap bahwa ketika mengingatkan itu bagian dari proses demokrasi kita. Tentu demokrasi itu yang harus tetap kita jaga," pungkasnya.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah memeriksa 26 saksi pada kasus tersebut. Saksi yang diperiksa mulai dari ahli hingga pihak yang mendukung Aiman.

Adapun, pasal yang telah mendasari kasus Aiman ini di antaranya Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU RI No.19/2016 tentang perubahan atas UU RI No.1/2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU RI No.1/1946 tentang peraturan hukum pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper