Bisnis.com, JAKARTA – Polda Metro Jaya menjelaskan soal laporan polisi terkait dengan Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono.
Sebagaimana diketahui, Aiman merupakan calon legislatif (caleg) Partai Perindo.
Terkait dengan pelaporan caleg itu, kepolisian memperhatikan Surat Telegram (ST) Nomor: ST/1160/V/RES.1.24.2023 yang memuat soal penundaan proses hukum Pemilu 2024.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak menegaskan bahwa saat ini ada arahan dalam surat telegram terbaru perihal pengecualian dalam menangani tindak pidana.
“Terkait ST dimaksud, sudah ada perubahan dalam ST/2232/IX/RES.1.24./2023 tanggal 29 September 2023 yaitu khususnya perubahan pada point CCC angka 5 huruf BB,” ungkap Ade kepada wartawan, Rabu (15/11/2023).
Poin tersebut mengecualikan peserta pemilu yang melakukan tindak pidana kejahatan yang mengancam keamanan negara atau tindak pidana yg berakibat menimbulkan kerusuhan atau kegaduhan masyarakat. Misalnya, tindak pidana yang tergolong luar biasa seperti terorisme, narkotika, korupsi, kejahatan HAM berat, kejahatan transnasional hingga perdagangan orang.
Baca Juga
Dengan demikian, Polda Metro Jaya tengahmenyelidiki laporan terhadap Aiman atau caleg Perindo tersebut.
"Saat ini penyelidik sedang melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan atas laporan dugaan tindak pidana yang terjadi tersebut apakah ada peristiwa pidana yang terjadi atau tidak," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Aiman dilaporkan sejumlah pihak ke Polda Metro Jaya perihal postingan di Instagram miliknya soal pernyataan polisi yang diperintah komandan untuk memenangkan salah satu paslon di Pilpres 2024.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima 6 laporan polisi.
“Laporan polisi yang telah diterima sebanyak 6 laporan polisi,” ujar Trunoyudo dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (14/11/2023).
Enam laporan polisi yang diterima dan teregister di antaranya LP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan pelapor atas nama Front Pemuda Jaga Pemilu, LP/B/6819/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan pelapor Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia, LP/B/6820/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan pelapor atas nama Jaringan Aktivis Muda Indonesia.
Selanjutnya, LP/B/6821/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan pelapor atas nama Aliansi Gerakan Pengawal Demokrasi, LP/B/6822/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan pelapor atas nama Barisan Mahasiswa Jakarta, LP/B/6823/XI/2023/SPKT/POLDA METROJAYA dengan pelapor atas nama Garda Pemilu Damai.