Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya membeberkan alasan penyitaan ponsel Jubir TPN Ganjar-Mahfud atau Caleg Perindo Aiman Witjaksono pada kasus dugaan berita bohong (hoaks).
Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya telah menyita sejumlah barang bukti dari Aiman berupa ponsel hingga sejumlah akun media sosial. Aiman juga mengaku bahwa sejumlah akun tersebut telah diubah kata sandi atau password-nya.
Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Leonardo Simamarta menjelaskan alasan penggantian password di sejumlah akun milik Aiman itu yakni agar menjaga keaslian dari barang bukti untuk menangani perkara tersebut.
"Kemudian pada akun instagram dan email, penyidik mengubah password untuk menjaga orisinalitas barang bukti tersebut dan dalam penyitaan penyidik dimuat dalam berita acara penyitaan dan berita acara membuka akses dan ekspor atau menyalin akun kemudian menyerahkan surat tanda terima kepada saksi Aiman Witjaksono," ujar Leonardo di PN Jaksel, Selasa (21/2/2024).
Kemudian, perihal penyitaan barang bukti yang tidak diklaim kubu Aiman tidak sesuai dengan penetapan PN Jaksel, Leonardo menyampaikan bahwa alasan penyitaan itu dilakukan karena khawatir dihilangkan oleh Aiman.
"Dari hasil pemeriksaan tersebutlah ditemukan barang bukti lain yang kemudian dilakukan penyitaan oleh Termohon dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak, karena dikhawatirkan akan dirusak atau dihilangkan oleh Pemohon," tambahnya.
Baca Juga
Kendati demikian, Polda Metro Jaya mengaku bahwa pihaknya telah membuat berita acara penyitaan yang kemudian diterima oleh Aiman. Pada (30/1/2024), Leonardus juga menuturkan bahwa PN Jaksel melakukan penetapan untuk melakukan penyitaan tambahan selain ponsel tersebut.
"Dengan demikian, dalil Pemohon yang menyatakan bahwa Termohon telah melakukan kesalahan dalam menyita barang milik Pemohon adalah patut untuk ditolak dan dikesampingkan," ujar Leonardus.
Bicara soal status kewartawanan Aiman, Leonardus juga menolak dalil tersebut. Pasalnya, Aiman telah ditetapkan sebagai caleg dari Partai Perindo dan sesuai aturan yang berlaku wartawan yang terlibat politik harus mengundurkan diri permanen atau sementara.
Lebih jauh, Leonardus juga menegaskan setelah Aiman menjadi caleg maka status Aiman bukan lagi sebagai wartawan. Dengan demikian, menurut Polda Metro Jaya, wartawan tidak melakukan konferensi pers.
"Pada tanggal 11 November 2023 pemohon menjadi narasumber atau juru bicara dalam konferensi pers utk TPN Ganjar-Mahfud yg saat itu memang kapasitas dan haknya sebagai politisi. Wartawan tidak melakukan konpers, wartawan meliput jalannya konferensi pers," pungkasnya.