Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

HP Disita, Aiman Witjaksono Bakal Gugat Polisi ke PN Jaksel

Aiman ancam gugat praperadilan terkait penyitaan ponsel oleh penyidik Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono mengklarifikasi pernyataannya yang dianggap menyinggung ketidaknetralan polisi pada Pemilu 2024./Instagram @aimanwitjaksono
Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono mengklarifikasi pernyataannya yang dianggap menyinggung ketidaknetralan polisi pada Pemilu 2024./Instagram @aimanwitjaksono

Bisnis.com, JAKARTA - Juru Bicara TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD Aiman Witjaksono akan mengajukan gugatan praperadilan terkait penyitaan ponsel oleh penyidik Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Ketua Tim Kuasa Hukum Aiman, Finsensius Mendrofa mengatakan bahwa gugatan praperadilan ini bakal diajukan untuk Kapolda Metro Jaya dan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Objek dari permohonan praperadilan ini berkaitan dengan surat penetapan izin dari pengadilan dan juga sekaligus isi dari surat penetapan penyitaan dari pengadilan tersebut," ujar Finsen sebelum memasuki PN Jaksel, Selasa (6/2/2024).

Dia juga menilai bahwa penyitaan ponsel Aiman tidak sesuai dengan surat perintah penyitaan dari PN Jaksel. Sebab, dalam surat tersebut hanya menetapkan untuk menyita ponsel saja, tidak dengan akun Instagram, email hingga kartu SIM.

"Kesalahan prosedur dari penyidik yang melakukan penyitaan kepada barang saudara Aiman yang tidak sesuai dengan surat perintah penyitaan," tuturnya.

Finsen juga menyebutkan bahwa surat izin yang telah diperoleh penyidik Polda Metro Jaya untuk menyita ponsel Aiman perlu dibuktikan di pengadilan.

"Objek dari permohonan praperadilan ini menguji sah atau tidaknya penyitaan tersebut. Kalau teman-teman Polda Metro Jaya itu sudah sesuai prosedur ya kita menghargai itu. Tentu, kita punya argumentasi sendiri, kita punya alasan yang cukup kuat untuk menguji ini di dalam praperadilan," pungkasnya.

Adapun, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Aiman Witjaksono menyampaikan bahwa penyitaan ponsel Aiman dalam kasus dugaan berita bohong atau kasus tuding "Polri Tak Netral" dilakukan untuk untuk kepentingan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 16 KUHAP.

Lebih lanjut, Ade menegaskan pihaknya telah mengantongi izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk melakukan penyitaan ponsel Aiman.

Hal tersebut, kata Ade, telah sesuai dengan Pasal 38 ayat (1) KUHAP yang pada intinya penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat.

Dengan begitu, dia menegaskan kegiatan penyitaan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper