Bisnis.com, JAKARTA - Juru Bicara TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD Aiman Witjaksono akan mengajukan gugatan praperadilan terkait penyitaan ponsel oleh penyidik Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Ketua Tim Kuasa Hukum Aiman, Finsensius Mendrofa mengatakan bahwa gugatan praperadilan ini bakal diajukan untuk Kapolda Metro Jaya dan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Objek dari permohonan praperadilan ini berkaitan dengan surat penetapan izin dari pengadilan dan juga sekaligus isi dari surat penetapan penyitaan dari pengadilan tersebut," ujar Finsen sebelum memasuki PN Jaksel, Selasa (6/2/2024).
Dia juga menilai bahwa penyitaan ponsel Aiman tidak sesuai dengan surat perintah penyitaan dari PN Jaksel. Sebab, dalam surat tersebut hanya menetapkan untuk menyita ponsel saja, tidak dengan akun Instagram, email hingga kartu SIM.
"Kesalahan prosedur dari penyidik yang melakukan penyitaan kepada barang saudara Aiman yang tidak sesuai dengan surat perintah penyitaan," tuturnya.
Finsen juga menyebutkan bahwa surat izin yang telah diperoleh penyidik Polda Metro Jaya untuk menyita ponsel Aiman perlu dibuktikan di pengadilan.
Baca Juga
"Objek dari permohonan praperadilan ini menguji sah atau tidaknya penyitaan tersebut. Kalau teman-teman Polda Metro Jaya itu sudah sesuai prosedur ya kita menghargai itu. Tentu, kita punya argumentasi sendiri, kita punya alasan yang cukup kuat untuk menguji ini di dalam praperadilan," pungkasnya.
Adapun, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Aiman Witjaksono menyampaikan bahwa penyitaan ponsel Aiman dalam kasus dugaan berita bohong atau kasus tuding "Polri Tak Netral" dilakukan untuk untuk kepentingan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 16 KUHAP.
Lebih lanjut, Ade menegaskan pihaknya telah mengantongi izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk melakukan penyitaan ponsel Aiman.
Hal tersebut, kata Ade, telah sesuai dengan Pasal 38 ayat (1) KUHAP yang pada intinya penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat.
Dengan begitu, dia menegaskan kegiatan penyitaan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku.