Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TPN Ganjar-Mahfud: Polisi Perlakukan Aiman Witjaksono Seperti Teroris

Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud menganggap polisi memperlakukan koleganya Aiman Witjaksono layaknya teroris.
Todung Mulya Lubis bergabung Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam Pemilu 2024. JIBI
Todung Mulya Lubis bergabung Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam Pemilu 2024. JIBI

Bisnis.com, JAKARTA - Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, menganggap penyelidik kepolisian memperlakukan koleganya Aiman Witjaksono layaknya seorang teroris.

Aiman sendiri yang merupakan juru bicara TPN Ganjar-Mahfud diperiksa oleh kepolisian karena pernyataannya yang menyatakan aparat tak netral dalam Pemilu 2024. Todung menyadari penyelidik kepolisian berupaya dapatkan berbagai bukti dari Aiman. 

Meski demikian, Todung merasa Aiman diberlakukan kurang mengenakan karena gawai, akun Instagram, hingga email pribadinya disita. Todung berpendapat, perlakuan polisi itu sudah melewati batas kewajaran.

"Kita keberatan, mendapatkan bukti-bukti dengan cara yang tidak proper seperti ini karena ini sekali lagi saya katakan bukan sebagai tersangka. Saudara Aiman ini wartawan ketika membuat pers konferensi di sini, saya juga hadir, saudara Aiman ini bukan teroris. Bukan penjahat narkotika dan penjahat perang," kata Todung di Media Center TPN, Jakarta Pusat, Selasa (30/1/2024).

Dia meyakini bahwa Aiman tidak bisa diperlakukan dengan cara yang semena-mena seperti itu. Apalagi, Todung merasa pihak kepolisian melakukan penyelidikan tak sesuai prosedur. 

Dalam proses penyelidikan, ada surat berita acara yang ditandatangani. Namun, lanjutnya, pihak Aiman dan kuasa hukumnya tak menerima salinan berita acara yang menyatakan bahwa HP, Instagram, dan email Aiman disita.

"Ini semua merupakan pelanggaran dari hukum acara dan kita akan mengambil langkah hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk membela kepentingan hukum saudara Aiman," jelasnya.

Lebih lanjut, pihaknya akan melayangkan aduan terhadap penyelidik kepolisian ke Propam, Ombudsman, dan Komnas HAM. TPN diketahui sudah membuat aduan ke Kompolnas. 

Tak sampai situ, TPN Ganjar-Mahfud juga akan mengajukan permohonan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper