Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menjelaskan alasan soal penyitaan ponsel Jubir TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono dalam pemeriksaan kasus tudingan polisi tidak netral.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa penyitaan ponsel Aiman dilakukan untuk keperluan serangkaian penyidikan dalam kasus dugaan berita bohong.
Bahkan, dia mengaku tim penyidik telah memiliki surat izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyita ponsel Aiman tersebut.
"Pada saat melakukan penyitaan terhadap ponsel yang dimaksud dan kemudian kita jadikan BB [barang bukti], penyidik telah mendapatkan surat izin penyitaan dari PN Jaksel dan sudah dilengkapi juga dengan surat perintah penyitaan," kata Ade kepada wartawan, Selasa (30/1/2024).
Kemudian, Ade menegaskan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh pihaknya telah dilakukan secara profesional dan akuntabel dalam menangani kasus dugaan berita bohong yang menjerat Aiman ini.
"Saya kira apa yang sudah dilakukan penyidik sudah dilakukan secara profesional dan akuntabel," pungkasnya
Baca Juga
Diberitakan sebelumnya, ponsel Aiman Witjaksono telah disita penyidik saat melakukan pemeriksaan pada Jumat (30/1/2024).
Dalam penyitaan itu, Aiman mengaku khawatir karena dalam ponsel tersebut terdapat data rahasia dari narasumbernya soal kasus tudingan aparat tak netral.
Menariknya, penyitaan ponsel Aiman ini membuat bos Perindo turun gunung dan merapat ke Polda Metro Jaya saat pemeriksaan anak buahnya itu berlanjut hingga larut malam.
"Dia [Aiman] dipanggil sebagai saksi tapi ponselnya mau disita, saya kan bingung, saya teman banyak, sebagai saksi ponsel disita setau saya kalau sudah tersangka baru boleh ada penyitaan makanya saya datang kesini untuk menanyakan," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jumat (26/1/2024).
Namun demikian, Hary Tanoe juga mengaku bahwa kedatangannya ke Polda Metro Jaya tidak dihiraukan oleh kepolisian karena hanya bisa menunggu di ruang tamu.
"Saya keluar sekarang saya di depan awak media semua saya mau pulang. Cuma saya kecewa. Intinya begini, kalau sebagai saksi bisa ada penyitaan, besok-besok ada 10 saksi, 20 saksi 30 saksi 100 saksi semua bisa disita, kepastian hukum di indonesia itu seperti apa," pungkasnya.