Bisnis.com, JAKARTA - Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud MD, Aiman Witjaksono mengklaim masih menjadi wartawan saat memberikan pernyataannya soal kasus dugaan tuding Polisi tak netral.
Hal tersebut disampaikan Aiman saat tiba di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan kasus dugaan penyiaran berita bohong atau hoaks saat menyinggung ketidaknetralan Polisi, Jumat (26/1/2024).
"Saya menyampaikan pada forum juru bicara TPN tersebut memang itu bukan produk jurnalistik tapi saya sebagai individu itu masih melekat latar belakang saya sebagai wartawan," ujarnya kepada wartawan.
Dia juga menuturkan bahwa pernyataann yang membuatnya dijerat pasal penyebaran berita bohong itu berasal dari narasumber yang dikenalnya sudah lama. Hanya saja, Aiman enggan untuk menyebutkan sumbernya tersebut.
"Jadi begini narasumber itu menyampaikan informasi kepada saya itu kan bukan narasumber yg satu dua hari kenal tapi bertahun2 kenal dia menganggap saya masih sebagai wartawan," tambahnya.
Dengan demikian, sebelum dia menjalani pemeriksaannya oleh tim penyidik Polda Metro Jaya, Aiman dan kuasa hukumnnya sempat berkunjung ke Dewan Pers untuk diklarifikasi soal perbuatannya saat konferensi pers di TPN bisa ditindak pidana atau tidak.
Baca Juga
Di samping itu, Aiman juga mengartikan pernyataannya beberapa waktu lalu saat masuk menjadi TPN Ganjar-Mahfud soal status jurnalis non-aktif adalah cuti, bukan berhenti menjadi wartawan sepenuhnya.
"Cuti, kalau anda cuti sebagai wartawan, cuti sebagai pegawai, cuti dari karyawan jadi jawabannya cuti," pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengumumkan bahwa kasus yang menjerat Aiman telah naik penyidikan pada Jumat (5/1/2024).
Awalnya, perkara Aiman disebut merupakan tindak pidana dugaan UU ITE. Hanya saja, kata Ade, setelah melakukan gelar perkara pihaknya tidak menemukan unsur pelanggaran UU ITE.
Namun demikian, dalam forum gelar sepakat kini Aiman dilersangkakan pasal dugaan tindak pidana berita bohong yang ditemukan dalam Pasal 14 ayat 1 atau Pasal 14 ayat 2 atau Pasal 15 UU No.1/1946 tentangPeraturan Hukum Pidana.
"Forum gelar sepakat meningkatkan status penyelidikan jadi penyidikan atas dua dugaan tindak pidana yang terjadi, pasal 14 dan pasal 15 UU no1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," kata Ade beberapa waktu lalu.