Bisnis.com, JAKARTA — Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjelaskan beberapa pertimbangan yang menjadi dasar penolakan atas permohonan gugatan praperadilan Aiman Witjaksono soal penyitaan ponsel.
Sebelumnya, Aiman Witjaksono melayangkan gugatan praperadilan karena penyitaan yang dilakukan oleh penyidik tidak sesuai dengan penetapan surat dari PN setempat.
Pasalnya, selain ponsel, penyidik Polda Metro Jaya juga menyita akun email, Instagram hingga kartu sim atau sim card.
Hakim Tunggal PN Jaksel Delta Tamtama mengatakan dalam pertimbangannya, penyidik memang perlu memastikan benda yang bakal disita.
Namun demikian, dia juga mempertimbangkan penyitaan tersebut bertujuan untuk membuat jelas penyidikan perkara yang dimaksud dan juga diperkuat oleh keterangan saksi ahli, maka Hakim berkeyakinan penyitaan itu sah.
"Bahwa hakim berkeyakinan bahwa penyitaan barang bukti tersebut yang ditahan termohon adalah sah dan sesuai dengan prosedur," ujarnya dalam persidangan, Selasa (27/2/2024).
Baca Juga
Lebih lanjut, Delta juga menyampaikan pihaknya tidak mempertimbangkan status wartawan aktif dari Aiman karena sudah memasuki materi perkara.
"Menimbang bahwa dalam perkara a quo adalah perkara peradilan, dan untuk menentukan apakah pemohon pada saat mengungkapkan pemberitaan tersebut statusnya adalah wartawan aktif ataukah bukan, sudah memasuki materi pokok perkara dan menilai substansinya adalah masuk materi perkara maka hakim tidak mempertimbangkan dalam perkara praperadilan a quo," tambahnya.
Dengan demikian, melalui beberapa pertimbangan itu, PN Jaksel menyatakan untuk menolak permohonan gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Aiman Witjaksono.
"Menolak permohonan pemohon [Aiman] untuk seluruhnya, menghukum pemohon biaya perkara ini sejumlah nihil," pungkasnya.