Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aiman Witjaksono Tegaskan Dirinya Tak Lagi Menjabat Jubir TPN Ganjar-Mahfud

Menurut Aiman, sejak dirinya mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ia tidak lagi menjadi politisi di TPN.
Aiman Witjaksono memberikan ketarangan kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Aiman Witjaksono memberikan ketarangan kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024)/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA — Jurnalis senior Aiman Witjaksono menegaskan bahwa dirinya tidak lagi menjabat sebagai juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Pasalnya, ia kini telah kembali menjadi pimpinan redaksi Sindo.

Menurut Aiman, sejak dirinya mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait perkara dugaan tindak pidana penyebaran informasi palsu atau hoaks mengenai ‘polisi tidak netral’ di Pemilu 2024, ia tidak lagi menjadi politisi di TPN.

"Saya sudah bukan Jubir lagi di TPN. Jadi sejak saya ajukan gugatan praperadilan di PN Jaksel ini, saya sudah kembali menjadi wartawan," tuturnya kepada Bisnis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).

Menurut Aiman, dirinya akan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan terkait perkara yang kini tengah menjerat dirinya. Salah satu bentuk perjuangan itu, menurut Aiman, adalah dengan mengajukan praperadilan kembali setelah gugatan praperadilan sebelumnya ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini.

"Nanti sedang kami pertimbangkan untuk mengajukan gugatan praperadilan lagi. Saya akan terus memperjuangkan kebebasan pers," katanya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Aiman Witjaksono kepada penyidik Polda Metro Jaya.

Gugatan praperadilan itu dilayangkan oleh Aiman Witjaksono karena Aiman tidak terima ponsel pintar pribadinya disita oleh penyidik Polda Metro Jaya, karena Aiman masih berstatus sebagai saksi, bukan tersangka.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper