Bisnis.com, JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak secara keseluruhan permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono soal penyitaan ponsel oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Hakim Tunggal PN Jaksel Delta Tamtama pada sidang putusan di PN Jaksel, Selasa (27/2/2024).
"Menolak permohonan pemohon [Aiman] untuk seluruhnya, menghukum pemohon biaya perkara ini sejumlah nihil," kata Delta dalam persidangan.
Sebelumnya, Jubir TPN Ganjar-Mahfud itu melayangkan gugatan praperadilan di PN Jaksel pada Selasa (27/2/2024). Intinya, Aiman meminta agar penyitaan ponsel, akun email dan Instagram serta kartu sim (simcard) oleh penyidik Polda Metro Jaya tidak sah.
Perlu diketahui, Aiman saat ini tengah terjerat dalam kasus dugaan berita bohong. Dalam serangkaian pemeriksaannya sebagai saksi di kepolisian, tim penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan penyitaan terhadap ponsel Aiman.
Namun demikian, penyitaan tersebut menuai polemik. Sebab, meskipun penyidik mempunyai surat izin dari pengadilan setempat, kubu Aiman memprotes karena penyitaan dilakukan terhadap barang bukti lainnya mulai dari akun email hingga Instagram.
Baca Juga
Tak hanya sekadar menyita, ternyata pihak kepolisian juga disebut telah mengganti kata sandi atau password di sejumlah akun milik Aiman itu.
Merespons hal tersebut, Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Leonardo Simamarta menjelaskan alasan penggantian password di sejumlah akun milik Aiman itu yakni agar menjaga keaslian dari barang bukti untuk menangani perkara tersebut.
"Kemudian pada akun instagram dan email, penyidik mengubah password untuk menjaga orisinalitas barang bukti tersebut dan dalam penyitaan penyidik dimuat dalam berita acara penyitaan dan berita acara membuka akses dan ekspor atau menyalin akun kemudian menyerahkan surat tanda terima kepada saksi Aiman Witjaksono," ujar Leonardo di PN Jaksel, Selasa (21/2/2024).
Sebagai informasi, perkara tudingan soal "Polisi Tak Netral" itu awalnya disebut merupakan tindak pidana dugaan UU ITE karena dianggap menyebarkan hoaks dengan tudingan aparat kepolisian tak netral dalam pemilu.
Hanya saja, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak mengatakan tidak menemukan unsur pelanggaran UU ITE setelah melakukan gelar perkara.
Namun, dalam forum gelar sepakat, kini kasus itu menjadi terkait dengan tindak pidana berita bohong yang ditemukan dalam Pasal 14 ayat (1) atau Pasal 14 ayat (2) atau Pasal 15 UU No. 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.