Bisnis.com, JAKARTA — Koalisi Nasional Perempuan Republik Indonesia berunjuk rasa di depan ruang sidang tempat penyelenggaraan sidang vonis mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Jumat (18/7/2025).
Kelompok ibu-ibu yang memakai pakaian putih dengan kerudung bermotif bunga itu meminta kepada aparat kepolisian yang berjaga untuk membiarkan mereka masuk ke ruang sidang.
Berdasarkan pantauan sidang, kelompok ibu-ibu itu sudah ada sejak siang hari sebelum sidang vonis Tom Lembong dimulai pukul 14.00 WIB. Sampai dengan sore hari sekitar pukul 17.30 WIB, para ibu-ibu pengunjuk rasa masih menunggu di depan ruang sidang.
"Kami cukup sabar lho. Tiga jam lebih kami di sini berdiri. Kalian sombong mentang-mentang kalian dari aparat. Harusnya kalian tahu tupoksi. Kalau satu dilarang, semua dilarang. Kenapa yang lain bisa masuk ke dalam? Anda tadi janjikan kami bisa masuk," ujar Ketua Umum Koalisi Nasional Perempuan Republik Indonesia, Meri Samiri di hadapan aparat kepolisian.
Seorang ibu-ibu yang turut hadir mengaku bahwa sudah berada di PN Jakarta Pusat sejak pukul 12.00 WIB. Dia menyebut kelompok mereka berasal dari Jabodetabek dan juga wilayah lain.
Menurutnya, koalisi tersebut telah memantau proses hukum terhadap Tom Lembong sejak sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan.
Baca Juga
Sebelumnya, JPU menuntut Tom Lembong selama tujuh tahun pidana dalam perkara dugaan korupsi importasi gula periode 2015-2016.
Jaksa menilai bahwa Tom Lembong telah dinyatakan secara sah dan bersalah karena terlibat dalam perkara korupsi impor gula saat menjabat sebagai Mendag periode 2015-2016.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun," ujar jaksa di ruang sidang PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).
Selain itu, Tom Lembong dituntut agar membayar denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Sebelumnya, Tom Lembong telah didakwa terlibat dalam praktik korupsi dalam perkara importasi gula. Perannya, yaitu memberikan persetujuan impor gula terhadap sejumlah pihak swasta dalam rangka pengendalian ketersediaan gula dan stabilisasi harga gula dalam negeri.
Namun dalam pelaksanaannya, Tom Lembong diduga telah melanggar sejumlah aturan seperti persetujuan impor itu dilakukan tanpa rapat koordinasi antar kementerian.
Alhasil, perbuatan itu diduga telah memperkaya 10 pihak swasta sebesar Rp515 miliar. Adapun, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp578 miliar.