Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tom Lembong Ungkap Kejanggalan Usai Divonis 4,5 Tahun di Kasus Impor Gula

Tom Lembong merasa janggal divonis 4,5 tahun dalam kasus impor gula, mengklaim hakim mengabaikan wewenangnya sebagai Mendag dan tidak ada niat jahat terbukti.
Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong usai sidang vonis di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong usai sidang vonis di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA — Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong merasa janggal dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) selama 4,5 tahun di kasus impor gula.

Menurutnya, kejanggalan itu berasal dari kesimpulan majelis hakim yang dinilai mengesampingkan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan (Mendag).

"Janggal atau aneh bagi saya sih, majelis mengesampingkan wewenang saya sebagai Menteri Perdagangan," ujarnya usai sidang vonis PN Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Dia menegaskan, sebagai menteri teknis dalam hal ini, Mendag seharusnya sudah memiliki mandat untuk mengatur tata kelola dalam perdagangan bahan pokok penting.

Hal tersebut juga diungkap oleh keterangan saksi dan ahli yang menyatakan kewenangan untuk mengatur tata kelola itu adalah menteri teknis. Namun, Tom menilai majelis hakim mengesampingkan hal itu.

"Majelis mengabaikan hampir semua fakta persidangan, terutama keterangan saksi dan ahli, bahwa memang yang berwenang adalah Menteri Teknis, bukan Menko, bukan juga rakor para Menteri sebagai sebuah forum koordinasi," imbuhnya .

Di samping itu, kata Tom, majelis hakim juga tidak pernah menyatakan niat jahat atau mens rea yang dituduhkan terhadap dirinya.

"Dan dari awal, dari saat dakwaan sampai tuntutan sampai putusan majelis tidak pernah menyatakan ada niat jahat. Tidak pernah ada mens rea. Yang mereka vonis adalah tuduhan bahwa saya melanggar aturan," pungkasnya.

Tom Lembong telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dalam kasus importasi gula. Tom telah divonis 4,5 tahun pidana dengan denda Rp750 juta.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro