Bisnis.com, JAKARTA — Para pendukung dan simpatisan Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong berunjuk rasa di depan ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat usai pembacaan vonis 4,5 tahun oleh Majelis Hakim.
Usai Tom dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag), para pendukung dan simpatisannya menunggu Tom di depan ruang sidang.
Beberapa memegang dan membagikan poster dukungan kepada mantan Mendag 2015-2016 itu.
"Free, Free Tom Lembong!," bunyi seruan para pendukung dan simpatisan di depan ruangan sidang Hatta Ali di PN Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
Seruan itu berlangsung cukup lama sampai dengan Tom digiring keluar bersama dengan para penasihat hukumnya. Beberapa kerabatnya ikut memberikan pernyataan pers, termasuk mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan.
Bahkan, seruan untuk membebaskan Tom masih berlanjut ketika Tom ingin memberikan keterangan pers kepada wartawan di luar ruang sidang.
Baca Juga
Sebelumnya, atas putusan Majelis Hakim, Tom menyatakan masih membutuhkan waktu untuk berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya. Dia belum memutuskan apabila ingin mengajukan banding.
"Yang Mulia tentunya kami butuh waktu untuk berunding dengan penasihat hukum kami," terang Tom di ruang sidang usai mendengarkan putusan Majelis Hakim.
"Kalau gitu pikir-pikir kami anggap demikian. Karena belum menentukan sikap," ujar Hakim Ketua Dennie Arsan.
Adapun Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat telah menjatuhkan hukuman pidana penjara 4,5 tahun kepada Tom atas perkara korupsi impor gula di Kemendag.
Dia juga dihukum pidana denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan," bunyi amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Dennie Arsan.