Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Hakim PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sepakat bahwa eks Mendag Tom Lembong tidak menikmati hasil korupsi impor gula periode 2015-2016.
Hakim Anggota Alfis Setyawan mengatakan poin itu menjadi hal yang meringankan vonis Tom Lembong hingga akhirnya menjadi 4,5 tahun.
"Terdakwa [Tom Lembong] tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan," ujar Alfis di Sidang PN Tipikor, Jumat (18/7/2025).
Dia menambahkan, hal yang meringankan lainnya mulai dari Tom Lembong tidak pernah dihukum dan selalu bersikap sopan selama persidangan.
Selanjutnya, penitipan sejumlah uang kepada Kejagung sebagai pengganti atas kerugian negara menjadi hal yang meringankan menjadi faktor yang meringankan vonis Tom Lembong.
"Telah adanya penitipan sejumlah uang kepada kejaksaan agung pada saat penyidikan sebagai pengganti atas kerugian keuangan negara," pungkasnya.
Baca Juga
Adapun, hal yang memberatkan Tom Lembong karena dinilai lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan dengan sistem ekonomi demokrasi dan Pancasila.
Hakim juga menilai Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan dinilai tidak melaksanakan tugas dalam mengambil kebijakan untuk mengendalikan stabilitas harga gula nasional serta tidak mengabaikan kepentingan masyarakat.