Bisnis.com, JAKARTA - Berikut adalah cara cek tunjangan guru bagi tenaga pengajar yang belum memiliki PTK Dapodik.
Sebagaimana diketahui, pemerintah akan memberikan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Tunjangan ini diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan tertentu.
Untuk bisa mengecek tunjangan, guru harus masuk menggunakan username dan password yang telah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Lantas bagaimana jika guru belum punya Dapodik?
Dilansir dari Antaranews, bagi guru yang belum memiliki akun PTK Dapodik, pembuatan akun dapat dilakukan secara daring melalui laman https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id/.
Disarankan untuk berkoordinasi dengan operator sekolah dalam proses ini.
Baca Juga
Sementara bagi guru yang sudah memiliki Dapodik, maka caranya adalah sebagai berikut:
- Buka peramban web dan kunjungi situs di https://info.gtk.dikdasmen.go.id/.
- Masukkan username dan password yang telah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Isi kode captcha yang tersedia untuk verifikasi.
- Klik tombol "Login" untuk masuk ke akun Anda.
- Silahkan cek verifikasi data dan pastikan data Anda benar.
- Pada menu utama, cari dan klik opsi yang berkaitan dengan tunjangan profesi atau sertifikasi guru.
- Periksa status Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) Anda. Jika SKTP telah terbit dan data valid, tunjangan akan segera dicairkan ke rekening yang terdaftar.
- Untuk keperluan dokumentasi atau administrasi, Anda dapat mencetak informasi yang ditampilkan dengan memilih opsi "Cetak".
Itulah cara cek tunjangan guru 2025 yang belum punya PTK Dapodik.