Bisnis.com, JAKARTA - Bantuan insentif untuk guru non-ASN tahun 2025 akan segera dicairkan pada Agustus hingga September.
Tahun ini, jumlah penerima naik drastis menjadi 341.248 orang, jauh lebih banyak dibandingkan sebelumnya yang hanya 67.000 penerima.
Guru Non-ASN, baik guru formal maupun non formal yang belum memiliki sertifikat pendidik, kembali akan menerima bantuan insentif pada tahun 2025 ini. Namun, ada perbedaan dari tahun-tahun sebelumnya, baik dalam nominal bantuan, persyaratan penerima, maupun mekanisme pengusulan.
Bagi guru formal, yakni guru TK, SD, SMP, SMA dan SMK, kriteria yang sama dengan aturan sebelumnya adalah belum memiliki sertifikat pendidik, memenuhi kualifikasi D4 atau S1, memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), memenuhi beban kerja sesuai aturan, terdata dalam Dapodik, dan tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Perubahan dalam pemberian bantuan insentif tahun 2025 ini adalah tidak adanya persyaratan harus memiliki masa kerja paling sedikit 17 tahun. Namun, ada dua persyaratan terbaru, yakni tidak sebagai penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial, tidak menerima bantuan dari BPJS ketenagakerjaan, dan tidak bertugas pada Satuan Pendidikan Kerjasama dan Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri.
Dalam hal mekanisme penyaluran, pada petunjuk terbaru tahun 2025, dinas pendidikan tidak lagi mengusulkan guru sebagai calon penerima bantuan insentif melalui aplikasi SIM-ANTUN.
Baca Juga
Jadwal Pencairan Bantuan Insentif Guru Non-ASN 2025
Pencairan bantuan insentif guru non-ASN tahun 2025 direncanakan pada bulan Agustus hingga September 2025. Dana akan disalurkan sekaligus, tidak lagi per semester seperti tahun sebelumnya.
Selain itu, guru penerima akan diberikan kesempatan untuk aktivasi rekening untuk menerima dana tersebut hingga 30 Januari 2026. Jika tidak diaktivasi sampai batas waktu tersebut, dana akan dikembalikan ke kas negara.
Penyaluran dana dilakukan melalui rekening yang dibuat khusus untuk guru formal calon penerima bantuan. Ini merupakan perubahan penting agar proses penyaluran lebih transparan dan tepat sasaran.
Pada petunjuk teknis terbaru, Puslapdik membukakan Nomor Rekening bagi seluruh Guru Formal calon penerima bantuan insentif. Pencairan akan dilakukan sekitar Bulan Agustus September tahun 2025.
Guru penerima bantuan insentif diberi kesempatan melakukan aktivasi rekening sampai tanggal 30 Januari 2026, kalau lewat dari waktu itu, uangnya akan dikembalikan ke kas negara.
Nominal atau besaran bantuan insentif, bila tahun sebelumnya sebesar Rp3.600.000 pertahun dan dibayarkan per semester, maka tahun 2025 ini, bantuan insentifnya sebesar Rp 2.100.000 pertahun dan dibayarkan sekaligus.
Untuk info tunjangan guru selengkapnya bisa cek di https://info.gtk.dikdasmen.go.id/.
Syarat Penerima Bantuan Insentif Guru Non-ASN 2025
Berikut ini adalah beberapa syarat utama bagi guru non-ASN untuk menerima bantuan insentif tahun 2025:
- Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
- Belum memiliki sertifikat pendidik.
- Memiliki kualifikasi pendidikan minimal D4 atau S1.
- Terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memenuhi beban kerja sesuai aturan.
- Tidak menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan.
- Tidak bertugas pada Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) atau Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri (SPILN).
Syarat Khusus Guru PAUD Nonformal
Bagi guru PAUD nonformal, syarat penerima bantuan insentif tetap sama seperti tahun sebelumnya, yakni:
- Masa kerja minimal 13 tahun dibuktikan dengan SK pengangkatan.
- Ijazah minimal SMA/SMK atau sederajat.
- Bantuan sebesar Rp2,4 juta per tahun, dibayarkan sekaligus.
- Data nomor penerima ada di SIM ANTUN dan harus diajukan oleh dinas pendidikan setempat
- Perubahan Penting Bantuan Insentif Guru Non-ASN Tahun 2025
- Penghapusan Syarat Masa Kerja Minimal 17 Tahun
- Salah satu perubahan besar tahun ini adalah penghapusan syarat masa kerja minimal 17 tahun. Hal ini memperluas akses bantuan insentif kepada lebih banyak guru non-ASN di seluruh Indonesia.
- Kuota dan Besaran Insentif
- Kuota penerima bantuan meningkat hingga 341.248 guru, naik signifikan dibandingkan tahun lalu yang hanya 67.000 penerima. Besaran insentif pun berubah dari Rp3,6 juta per tahun yang dibayar per semester menjadi Rp2,1 juta per tahun yang dibayarkan sekaligus.