Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polda Metro Akan Periksa Aiman Witjaksono, Kasus Aparat Tak Netral

Polda Metro Jaya bakal memeriksa Jubir TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono soal kasus dugaan penyebaran hoaks
Aiman Witjaksono saat memberikan keterangan kepada wartawan./Bisnis.com-Juli Etha
Aiman Witjaksono saat memberikan keterangan kepada wartawan./Bisnis.com-Juli Etha

Bisnis.com, JAKARTA – Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono bakal kembali diperiksa polisi terkait kasus dugaan penyebaran hoaks tentang aparat kepolisian tidak netral dalam Pemilu 2024.

Rencana pemeriksaan tersebut disampaikan oleh Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak, meskipun belum memerinci jadwalnya.

“Pastinya. Nanti kita update kapan waktunya [pemeriksaan],” kata Ade dalam keterangannya, Sabtu (17/2/2024).

Sementara itu, pihaknya saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi lainnya, termasuk para ahli.

Terkait para ahli ini, Ade menyebutkan bahwa terdapat tujuh orang yang akan memberikan keterangan yang relevan dengan kasus yang menyeret nama jurnalis sekaligus pembawa acara senior tersebut.

“Penyidik memeriksa 7 orang ahli sebagai berikut: ahli bahasa dua orang, ahli sosiologi hukum dua orang, ahli pidana tiga orang,” pungkas Ade.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa kasus yang menjerat Aiman telah naik penyidikan pada Jumat (5/1/2024).

Awalnya, perkara Aiman disebut merupakan tindak pidana dugaan UU ITE karena dianggap menyebarkan hoaks dengan tudingan aparat kepolisian tak netral dalam pemilu.

Hanya saja, kata Ade, pihaknya tidak menemukan unsur pelanggaran UU ITE setelah melakukan gelar perkara. Namun, dalam forum gelar sepakat, kini Aiman dipersangkakan dugaan tindak pidana berita bohong yang ditemukan dalam Pasal 14 ayat (1) atau Pasal 14 ayat (2) atau Pasal 15 UU No. 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Forum gelar sepakat meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan atas dua dugaan tindak pidana yang terjadi, Pasal 14 dan Pasal 15 UU No. 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," kata Ade beberapa waktu lalu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper