Bisnis.com, JAKARTA - PDIP menyebut Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 sarat nepotisme. Hal itu menjadi salah satu alasan PDIP mendukung revisi Undang-undang No.19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyinggung kekalahan Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024 dan dikaitkan dengan pembagian bansos yang berpolemik beberapa waktu lalu. Menurutnya, alasan PDIP memajukan Mahfud salah satunya adalah kemampuannya di bidang hukum.
"Tetapi kemampuan Prof Mahfud dalam reformulasi hukum kita agar berkeadilan dengan intergitas yang kuat itu dikalahkan dengan bansos, ini diakui lho oleh dissenting opinion, dikalahkan dengan abuse of power dari presiden [Jokowi]," ujarnya di Sekolah Partai PDIP, Jakarta Selatan, Kamis (6/6/2024).
Oleh karenanya, kata Hasto, PDIP mendorong revisi Undang-undang No.19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) karena korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) tumbuh semakin merajalela.
Hasto juga mengklaim Ketua Umum Megawati Soekarnoputri selalu ingin mewujudkan cita-cita supremasi hukum. Bahkan, Megawati merupakan sosok yang membentuk KPK ketika menjadi presiden periode 2001-2004.
Selain itu, sambungnya, Megawati juga memilih mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD untuk menjadi calon wakil presiden 2024 pendamping Ganjar Pranowo agar bisa selesaikan permasalahan KKN.
Baca Juga
"Sampai sekarang kita melihat nepotisme, korupsi, kolusi jutsru semakin merajalela. Maka sebagai sebuah ide dan gagasan, itu [revisi UU KPK] sangat membumi dan juga sangat visioner," jelasnya
Tak sampai situ, Hasto juga mengungkit kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. (TINS) periode 2015-2022 yang jumlah kerugiannya sangat fantastis.
"Tambangnya aja Rp300 triliun [jumlah kerugian negaranya], itu baru satu kasus kerugian negaranya. Nah, di situlah infrastruktur yang dibangun adalah penguatan KPK," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul membuka peluang dilakukan revisi UU KPK ketika melakukan rapat dengar pendapat dengan dewan pengawas KPK pada Rabu (5/6/2024).
Pacul mengatakan, UU KPK sudah tidak direvisi selama lima tahun. Apalagi, dia merasa banyak pihak yang kritisi UU KPK hasil direvisi pada 2019.