Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PDIP Tolak Iuran Tapera, Sebut Kebijakan Jokowi Kontradiktif

Sekjen PDIP Hasto menegaskan, pihaknya menolak pemotongan gaji buruh swasta untuk iuran Tapera dan menyinggung kebijakan kontradiktif Jokowi
PDIP Tolak Iuran Tapera, Sebut Kebijakan Jokowi Kontradiktif. Kalangan buruh menggelar aksi demo menolak Tapera hingga UU Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda Monas, Jakarta, Kamis (6/6/2024) -BISNIS/Ni Luh Anggela
PDIP Tolak Iuran Tapera, Sebut Kebijakan Jokowi Kontradiktif. Kalangan buruh menggelar aksi demo menolak Tapera hingga UU Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda Monas, Jakarta, Kamis (6/6/2024) -BISNIS/Ni Luh Anggela

Bisnis.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto menegaskan menolak iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang memotong gaji pekerja swasta.

Hasto menjelaskan, kemampuan ekonomi rakyat yang belum pulih sepenuhnya malah dibebani dengan iuran Tapera yang memangkas upah bulanan. Tak heran, kata Hasto, penolakan terhadap iuran Tapera terjadi di mana-mana.

"Enggak ada salahnya pemerintah dan DPR yang berasal dari rakyat, mendengarkan suara rakyat. Suara rakyat saat ini adalah menolak itu [penguatan Tapera], ya partai menyatukan diri dengan suara rakyat," jelas Hasto di Sekolah Partai PDIP, Jakarta Selatan, Kamis (6/6/2024).

Dia mengakui PDIP merupakan salah satu partai politik yang mendorong UU Tapera sejak pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Alasannya, perumahan merupakan kebutuhan papan rakyat yang harus disediakan negara.

Meskipun demikian, Hasto menerangkan bahwa UU Tapera hanya mewajibkan iuran untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan aparatur sipil negara (ASN). Kini, sambungnya, Peraturan Pemerintah No. 21/2024 malah turut memungut gaji buruh swasta.

"Karena apapun itu, tanggung jawab negara sebenarnya. Jadi jangan sampai kontradiktif, negara mau memungut sesuatu dari rakyat," katanya.

Hasto pun menyinggung sejumlah kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang kontradiktif. Salah satunya adalah gaji rakyat dipungut lewat iuran Tapera, tetapi membagikan izin usaha pertambangan (IUP) untuk organisasi keagamaan.

Padahal, sambungnya, UUD 1945 mewajibkan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyatnya.

Sebagai informasi, mengacu pada PP No. 21/2024 tentang Perubahan atas PP No. 25/2020, iuran yang bakal ditanggung buruh swasta mencapai 3% dari besaran gajinya. Adapun, peserta pekerja iurannya akan ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5%, sedangkan karyawan akan menanggung beban iuran sebesar 2,5% dari gaji.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper