Bisnis.com, JAKARTA -- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong revisi Undang-undang (UU) No.19/2019 tentang KPK terkait dengan peranan Dewan Pengawas (Dewas). Hal itu disampaikan di tengah konflik salah satu pimpinan dengan dewas yang berbuntut hingga pelaporan ke penegak hukum.
Pada rapat kerja (raker) bersama Komisi III DPR, Senin (1/7/2024), Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut ada sejumlah hal pada UU KPK yang perly ditegaskan lagi. Dia merujuk pada tupoksi Dewas KPK yang tidak sesuai antara UU dan praktiknya di lapangan.
Alex, sapaannya, menyinggung peran Dewas overlaping dengan peran Inspektorat. Dia bahkan menyebut Dewas bisa memerintahkan pejabat struktural KPK dengan hanya memberikan pemberitahuan ke pimpinan.
"Kadang saya berseloroh, KPK periode ini dipimpin oleh 10 orang. Lima pimpinan dan lima dewas, karena dewas bisa meminta pada pejabat-pejabat di KPK itu tanpa atau hanya sekadar memberitahukan pemberitahuan ke pimpinan. Tidak melalui pimpinan, tetapi surat langsung ke masing-masing kedeputian," ungkap Alex kepada anggota Komisi III DPR.
Di sisi lain, pimpinan KPK dua periode itu menyebut tidak bisa melarang dewas dalam melakukan hal tersebut. Dia juga tidak membatasi.
Alex lalu menyebut dewas bisa sampai turun ke lapangan secara aktif, salah satunya untuk menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran kode etik. Terkait dengan hal itu, dia menyinggung pernah lima kali dilaporkan ke Dewas KPK.
Baca Juga
Teranyar, dia dilaporkan ke Dewas KPK ihwal dugaan pelanggaran kode etik berupa komunikasi dengan pihak berperkara yakni mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Terakhir saya sampai disidang, saya diduga minta pupuk ke menteri SYL untuk kampung saya. Saya sih enggak masalah, pak," ujarnya.
Pada perkembangan lain, sebelumnya Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terlibat konflik dengan Dewas KPK imbas perkara etik yang menjeratnya. Ghufron dilaporkan ke Dewas akibat dugaan pelanggaran etik.
Tidak terima laporan etik itu ditindaklanjuti, Ghufron lalu melaporkan Dewas ke PTUN Jakarta hingga Bareskrim Polri.
Pada Juni 2024, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean sempat mengadu ke DPR lantaran digugat hingga dilaporkan ke penegak hukum. Hal itu disampaikan olehnya saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR.
Menurutnya, terdapat perlawanan dari pimpinan KPK apabila terseret dalam dugaan pelanggaran etik.
"Ini ada perlawanan juga dari pimpinan KPK, kalau pimpinan KPK sudah terlibat di dalam dugaan pelanggaran etik seperti yang sudah diberitakan baru-baru ini," ungkap Tumpak.