Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Dorong Illicit Enrichment dan Jual Beli Pengaruh Dijerat Pidana

KPK sedang mendorong ilicit enrichment atau memperkaya diri sendiri secara tidak sah masuk dalam UU Tipikor.
Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango pada acara peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023, Selasa (12/12/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra.
Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango pada acara peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023, Selasa (12/12/2023). JIBI/Bisnis-Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendorong ilicit enrichment atau memperkaya diri sendiri secara tidak sah masuk dalam penguatan Undang-undang (UU) No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada 2025.

Hal itu disampaikan oleh KPK pada Rapat Kerja (Raker) bersama dengan Komisi III DPR, Selasa (11/6/2024). Program itu masuk dakam Program Dukungan Manajemen yang ingin didorong KPK pada 2025, sehingga membutuhkan tambahan anggaran. 

Dalam usulan yang disampaikan ke DPR kemarin, KPK menyampaikan bahwa tambahan angggaran itu digunakan untuk memperkuat UU Tipikor sebagaimana diatur dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Lembaga antirasuah sempat menyoroti bahwa UU Tipikor saat ini belum mengikuti UNCAC ihwal sejumlah aturan, termasuk di antaranya soal illicit enrichment

"Yaitu memasukkan pengaturan tentang illicit enrichment (memperkaya diri secara tidak sah), trading in influence (perdagangan pengaruh), suap pejabat publik asing dan pejabat organisasi internasional, serta suap di sektor swasta," demikian keterangan tim juru bicara (jubir) KPK Budi Prasetyo, dikutip Rabu (12/6/2024).

KPK berharap agar upaya penguatan UU Tipikor bisa lebih memberikan efek jera bagi koruptor sekaligus optimalisasi bagi penerimaan negara.

Untuk itu, KPK mengusulkan tambahan anggaran senilai Rp20,75 miliar kepada Komisi III DPR untuk membiayai proyek prioritas nasional di 2025. Khusus terkait dengan penguatan UU Tipikor, anggaran yang diusulkan sebesar Rp2,1 miliar. 

Adapun secara total KPK membutuhkan tambahan anggaran Rp117,1 miliar untuk pagu anggaran 2025 yang sebelumnya ditetapkan sekitar Rp1,3 triliun. 

“Oleh karena itu dari total kebutuhan anggaran KPK di tahun 2025 sebesar Rp1.354,6 triliun, KPK mengusulkan tambahan anggaran 2025 sebesar Rp117.126.478.000 yang akan dibagi untuk program dukungan manajemen, serta pencegahan dan penindakan perkara korupsi,” jelas Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango di DPR, Selasa (11/6/2024). 

Nasib Perampasan Aset? 

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memaparkan bahwa penguatan UU Tipikor sebagaimana UNCAC akan berkaitan dengan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset. 

Seperti diketahui, RUU Perampasan aset maupun RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal saat ini masib mandeg dan belum kunjung disahkan. 

Alex, sapaannya, menyebut kaitan antara penguatan UU Tipikor dan RUU Perampasan Aset terletak pada pengaturan soal memperkaya diri secara tidak sah khususnya yang dilakukan oleh para penyelenggara negara. Dia mengungkap seringkali menemukan laporan harta kekayaan pejabat yang tidak sesuai dengan temuan di lapangan, maupun nilai penghasilan mereka. 

"Itu kaitannya dengan RUU Perampasan Aset. Sebetulnya saya sudah delapan tahun di KPK secara kasat mata kalau saya lihat LHKPN, Pak Bambang [Ketua Komisi III] dan anggota Komisi III yang saya hormati, sangat-sangat bisa kita duga bahwa ini enggak benar," terangnya. 

Pimpinan KPK dua periode itu mencontohkan, lembaganya tidak bisa menindak penyelenggara negara yang penghasilannya tidak sesuai dengan nilai aset yang dimiliki. 

Kasus serupa, seperti kasus pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo dan pejabat bea cukai Andhi Pramono, disebut Alex memakan waktu lama apabila harus ditentukan dulu bentuk tindak pidana korupsinya sebelum bisa dilakukan perampasan melalui jerat pencucian uang. 

Sementara itu, dia menyoroti bahwa UU Tipikor saat ini belum patuh atau comply dengan UNCAC terkait dengan di antaranya illicit enrichment. Oleh sebab itu, penegak hukum belum bisa langsung merampas harta penyelenggara negara atau pejabat yang ditemukan berasal dari sumber tidak sah. 

"Kita akui ini terlalu memakan waktu lama. Saya sudah baca itu terkait RUU Perampasan Aset di sana diatur terkait dengan bagaimana bisa melakukan perampasan aset tanpa melakukan pemidanaan. Kalau itu bisa dikakukan, kita sangat efektif sekali, pak Bambang," tutur Alex. 

Peringatan Komisi III

Sementara itu, awalnya Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto mengingatkan KPK dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ihwal penyelarasan program prioritas nasional kedua lembaga dengan RUU Perampasan Aset dan Pembatasan Transaksi Uang Kartal. 

Bambang Pacul, sapaannya, menilai kedua lembaga tidak menaruh kedua RUU tersebut sebagai prioritas nasional pada 2025. Padahal, keduanya juga mengusulkan tambahan anggaran masing-masing Rp117 miliar untuk KPK dan Rp457,7 miliar untuk PPATK.

Politisi PDI Perjuangan (PDIP) itu mencontohkan KPK justru menaruh revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagai prioritas tahun depan. 

"Dari plotting yang didapatkan di dikau berdua, tidak didapat itu [RUU Perampasan Aset dan Pembatasan Uang Kartal]," ujar Pacul kepada pimpinan KPK dan Kepala PPATK di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/6/2024).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper