Bisnis.com, JAKARTA – Kabar penyitaan ponsel milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh KPK dikabarkan telah sampai ke telinga Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan adanya motif politik dalam menyita sejumlah barang milik Hasto, termasuk yang diklaim merupakan catatan soal kegiatan partai.
Seperti diketahui, barang-barang milik Hasto dan stafnya, Kusnadi, disita oleh penyidik KPK ketika menghadiri pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 pergantian antarwaktu (PAW) dengan tersangka Harun Masiku, yang sampai dengan saat ini masih berstatus buron.
Tim juru bicara (jubir) KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa lembaganya fokus pada proses penegakan hukum. Oleh karena itu, dia menegaskan pemeriksaan terhadap Hasto dalam kasus Harun bukan suatu hal yang tiba-tiba.
"Tapi juga dilatari dari pemeriksaan tiga saksi sebelumnya. Dan itu menjadi sebuah keberlanjutan untuk menggali informasi, kelengkapan keterangan yang dibutuhkan oleh tim penyidik," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Rabu (12/6/2024).
Sementara itu, KPK turut menyinggung soal ponsel Hasto yang juga masuk ke dalam daftar sita. Lembaga antirasuah menyebut ponsel milik Sekjen PDIP itu disita guna mendalami informasi terkait dengan perkara Harun Masiku.
Baca Juga
"Tim penyidik tentu akan mengoptimalkan berbagai cara untuk mendapatkan informasi dan keterangan yang dibutuhkan sehingga pemeriksaan dalam perkara ini ataupun dalam konteks pencarian salah satu orang DPO dalam perkara ini kemudian bisa membuahkan hasil," tutur Budi.
Dilaporkan ke Megawati
Tim hukum dari Hasto kini resmi melaporkan penyidik KPK yang menyita barang-barang Hasto dan stafnya ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Laporan itu dimasukkan atas nama staf Hasto, Kusnadi, terkait dengan dugaan pelanggaran etik penyidik sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewas KPK No.2/2020.
Dalam pelaporan tersebut, tim Hasto menyebut barang-barang yang ikut disita oleh penyidik saat pemeriksaannya yaitu ponsel masing-masing milik Hasto dan Kusnadi; ATM milik Kusnadi; serta catatan agenda yang diklaim berisi informasi strategi partai.
Ronny Talapessy, advokat tim hukum Hasto dan Kusnadi menyebut PDIP sudah melakukan rapat terkait dengan penyitaan yang dilakukan KPK termasuk soal catatan partai itu.
"Sudah dirapatkan oleh DPP dan sudah dilaporkan kepada ibu ketua umum [Megawati]," kata Ronny di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC), Jakarta, Selasa (11/6/2024).
Ronny menjabarkan bahwa catatan Hasto yang kini berada di genggaman KPK itu turut berisi soal strategi pemetaan wilayah dan strategi pemenangan PDIP pada kontestasi politik ke depan, yang terdekat yakni Pilkada Serentak 2024. Dia menilai buku tersebut serta barang-barang yang disita penyidik lainnya tidak berkaitan dengan perkara Harun Masiku.
Meski demikian, advokat sekaligus politisi PDIP itu menyatakan partai tetap siap menghadapi kontestasi Pilkada kendati situasi yang terjadi saat ini.
"Ada hal-hal yang terkait dengan partai, penetapan calon-calon kepala daerah. Tetapi perlu rekan-rekan media ketahui bahwa tidak usah khawatir bahwa PDI Perjuangan kami mantap untuk menghadapi pilkada," ujarnya.
Berdasarkan catatan Bisnis, KPK belum lama ini mengungkap adanya dugaan pihak-pihak yang mengamankan keberadaan Harun serta menghambat proses pencariannya. Dugaan itu didalami saat memeriksa tiga orang saksi yaitu Melita De Grave (mahasiswa), Hugo Ganda (mahasiswa) dan Simon Petrus (pengacara).
Setelah memeriksa tiga orang saksi itu, KPK memeriksa Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai saksi, Senin (10/6/2024). Ponsel dan catatan Hasto lalu disita saat pemeriksaan.
Untuk diketahui, Harun merupakan mantan caleg PDIP 2019–2024. Dia ditetapkan tersangka lantaran diduga memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke Senayan namun meninggal dunia.
Harun ditetapkan masuk dalam DPO KPK sejak 2020. Berbeda nasibnya dengan Harun, Wahyu telah menjalani masa hukuman pidana penjara usai divonis bersalah di pengadilan pada 2021.