Bisnis.com, JAKARTA — PDI Perjuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saling melemparkan klaim terkait penyitaan sejumlah barang pribadi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam pemeriksaan pada Senin (10/6/2024).
Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam penanganan kasus dugaan suap penetapan anggota DPR pergantian antar-waktu (PAW) 2019–2024, dengan tersangka Harun Masiku yang hingga saat ini masih buron.
Pada saat menjalani pemeriksaan, penyidik KPK menyita telepon genggam Hasto. Selain itu, penyidik KPK turut menyita catatan pribadi milik Hasto yang berisi agenda partai.
Pihak Hasto pun menyatakan keberatan atas penyitaan barang-barang milik Hasto dan stafnya yang bernama Kusnadi oleh penyidik KPK.
"Kami keberatan dalam hal ini, karena itu merupakan agenda partai yang di dalam catatan tersebut yang ikut juga disita. Dan handphone yang disita, dua handphone milik Mas Hasto Kristiyanto, dan satu handphone milik Saudara Kusnadi. Dan juga ATM milik Saudara Kusnadi," kata tim hukum Hasto yang juga politisi PDIP Ronny Talapessy di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Senin (10/6/2024).
Atas upaya paksa itu, tim Hasto resmi melaporkan penyidik KPK yang melakukan penyitaan tersebut ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Senin (10/6/2024). Mereka juga berencana untuk mengajukan gugatan praperadilan.
Baca Juga
TIDAK PROFESIONAL
Pihak Hasto menilai penyitaan terhadap sejumlah barang-barang milik politisi itu dan stafnya, Kusnadi, tidak profesional dan bertujuan 'menjebak'.
Oleh sebab itu, Ronny dan tim hukum PDIP melaporkan penyidik KPK yang di antaranya bernama Rosa Purba Bekti ke Dewas KPK. Laporan itu, terang Ronny, sudah diterima oleh staf Dewas dan akan dimintai tindak lanjutnya.
"Di sini kita mau sampaikan bahwa telah terjadi ketidakprofesionalan, karena kami menduga, dengan cara kami sampaikan bahwa Saudara Kusnadi seperti dijebak," ujar Ronny kepada awak media di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, dikutip kembali Selasa (11/6/2024).
Berdasarkan kronologi yang disampaikan Ronny, Kusnadi saat itu sedang berada di lobi Gedung Merah Putih KPK ketika mendampingi Hasto yang tengah diperiksa penyidik di lantai 2.
Kemudian, ketika sedang duduk di depan lobi, dia dipanggil oleh penyidik bernama Rosa Purba Bekti. Saat itu, Rosa disebut memakai masker dan topi sambil menyampaikan bahwa Kusnadi dipanggil oleh Hasto.
Maka, Kusnadi secara spontan naik ke lantai 2 Gedung KPK. Namun, setelah sampai di lantai 2, penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang milik Kusnadi dan Hasto.
Ronny juga berpendapat bahwa penyidik KPK harus menyertakan izin dari Pengadilan Negeri (PN) untuk melakukan penyitaan sebagaimana pasal 38 KUHAP. Dia pun menilai penyitaan itu bukan hal mendesak karena Kusnadi khususnya hanya mendampingi Hasto.
Adapun tim juru bicara (jubir) KPK menilai pelaporan ke Dewas merupakan hak masyarakat apabila mengetahui adanya pelanggaran etik oleh insan komisi antirasuah.
Pihak KPK menegaskan bahwa apa yang dilakukan penyidik dalam penyitaan barang-barang milik Hasto dan stafnya, termasuk pemeriksaan sebagai saksi terhadap Hasto, sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Hal itu termasuk surat perintah penyitaan terhadap barang-barang Hasto tersebut.
"Termasuk ketika melakukan penyitaan alat komunikasi ataupun HP ya, sudah disertai dengan surat perintah penyitaan," ujar Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, dikutip Selasa (11/6/2024).
RESPONS KPK
Merespons tudingan PDIP, Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan penyitaan HP Hasto Kristiyanto oleh penyidik merupakan bagian dari perintah pimpinan terkait dengan upaya pencarian Harun Masiku.
Nawawi mengatakan bahwa pimpinan KPK menginstruksikan terus kepada jajarannya untuk mencari Harun yang sudah menjadi buron sejak 2020. Langkah upaya paksa berupa penyitaan, terangnya, merupakan bagian dari instruksi pimpinan.
"Lanjut langkah-langkah yang dilakukan oleh teman-teman penyidik mungkin bagian daripada perintah pimpinan bahwa memang upaya terus pencarian Harun Masiku itu terus harus dilakukan," ujarnya kepada wartawan usai menghadiri rapat kerja di DPR, Selasa (11/6/2024).
Meski demikian, Nawawi menyebut dia belum mendapatkan penjelasan dari Deputi Penindakan KPK ihwal penyitaan HP Hasto. Pada saat pemeriksaan politisi PDIP itu, Nawawi mengaku sedang berkegiatan di Surabaya.
Dia pun mengaku tak tahu menahu apabila penyitaan HP Hasto berkaitan langsung dengan upaya pencarian Harun, maupun dugaan adanya komunikasi dengan buron tersebut.
"Kita belum pastikan seperti itu," kata pimpinan KPK berlatar belakang hakim itu.
Di sisi lain, Nawawi mempersilakan apabila pihak Hasto menyatakan keberatan atas upaya paksa itu melalui jalur etik ke Dewas KPK maupun praperadilan.
Dia memastikan bakal meminta penjelasan dari deputinya ihwal penyitaan handphone Hasto.
"Yang kami perintahkan kepada mereka adala cari Harun Masiku itu, kalau sekarang kemudian berkembang seperti ini, kita ingin minta penjelasan dari Pak Deputinya," tuturnya.
Sementara itu, Dewas KPK memastikan penyidik telah mengantongi surat perintah saat menyita HP dan barang-barang milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan pihaknya sudah menerima laporan yang dimasukkan oleh tim hukum dengan atas nama pelapor Kusnadi, staf Hasto. Laporan itu dimasukkan ke Dewas kemarin, Senin (10/6/2024).
Tumpak menyebut Dewas KPK sudah membaca laporan tersebut, namun masih mempelajari laporan tersebut.
"Ya belum boleh saya bilang [apakah penyitaan sudah sesuai prosedur]. Surat perintahnya ada," ujarnya kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Selasa (11/6/2024).
Pria yang juga pernah menjadi pimpinan KPK itu lalu memastikan bahwa Dewas sudah menerima pemberitahuan dari penyidik ihwal penyitaan HP Hasto.