Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan masih ada lima Daftar Pencarian Orang (DPO) yang sampai saat ini masih belum di tangkap.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan KPK sudah melakukan berbagai upaya dan koordinasi kepada penegak hukum serta negara lain untuk menangkap lima DPO.
"Hingga saat ini KPK sudah melakukan upaya-upaya, berkoodinasi dengan negara-negara lain untuk bisa menangkap mereka, tetapi hingga saat ini belum berhasil," katanya di Gedung Juang KPK, Rabu (6/8/2025).
Dirinya pun berharap bisa menangkap para DPO itu agar utang KPK bisa diselesaikan.
"Tetapi hingga hari ini belum berhasil. Mudah-mudahan berkat doa dari seluruh masyarakat Indonesia KPK dapat segera menyelesaikan utang ini," ucapnya.
Adapun dia menampilkan lima DPO yang dimaksud, yaitu:
Baca Juga
1. Paulus Tannos, Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra. Paulus merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP).
2. Harun Masiku, calon anggota legislatif PDIP. Harun merupakan tersangka kasus dugaan penyuapan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengenai pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024.
3. Kirana Kotama, pemilik PT Perusa Sejati, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait penunjukan Ashanti Sales Inc. sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) dalam Pengadaan Kapal Strategic Sealift Vessel (SSV) untuk Pemerintah Filipina Tahun 2014-2017.
4 dan 5. Emylia Said dan Herwansyah ialah tersangka pemberi suap AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto. Emilya dan Herwansyah masuk ke DPO di Bareskrim atas kasus dugaan pemalsuan surat terkait perkara perebutan hak ahli waris PT ACM.