Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan di balik peluang penangkapan Harun Masiku dalam seminggu.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa penyidik KPK telah mendapatkan informasi terbaru soal keberadaan Harun sebelum memeriksa beberapa saksi belakangan ini.
"Saya pikir [keberadaan Harun] sudah [diketahui] penyidik," katanya kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/6/2024).
Dia pun mengklaim bahwa buron kasus dugaan suap penetapan anggota DPR pergantian antarwaktu (PAW) 2019-2024 ini bisa ditangkap dalam seminggu ini.
"Mudah-mudahan saja dalam satu minggu [Harun Masiku] ketangkap. Mudah-mudahan," imbuhnya.
Kendati demikian, pimpinan KPK dua periode itu tak mengungkap secara gamblang apabila lembaganya sudah mengetahui di mana keberadaan buron tersebut.
Baca Juga
Lebih lanjut, Alex, sapaan akrab Alexander Marwata, juga menegaskan bahwa penanganan kasus Harun sekaligus pencariannya tidak terkait dengan politik. Dia memastikan tidak ada pihak yang mengintervensi pimpinan dalam penanganan kasus tersebut.
"Saya sudah tanya apakah ada perintah dari siapa pun pihak di luar? 'Enggak ada pak Alex'. Ini normatif saja," ujarnya.
Berdasarkan catatan Bisnis, KPK sebelumnya mengungkap adanya dugaan pihak-pihak yang mengamankan keberadaan Harun serta menghambat proses pencariannya. Dugaan itu didalami saat memeriksa tiga orang saksi yaitu Melita De Grave (mahasiswa), Hugo Ganda (mahasiswa) dan Simon Petrus (pengacara).
Kemudian, Senin (10/6/2024), KPK memeriksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai saksi. Ponsel dan catatan Hasto disita saat pemeriksaan.
Untuk diketahui, Harun merupakan mantan caleg PDIP 2019–2024. Dia ditetapkan tersangka lantaran diduga memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke Senayan namun meninggal dunia.
Harun ditetapkan masuk dalam DPO KPK sejak 2020. Berbeda nasibnya dengan Harun, Wahyu telah menjalani masa hukuman pidana penjara usai divonis bersalah di pengadilan pada 2021.