Bisnis.com, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengakui telah gagal memberantas korupsi selama 8 tahun memimpin lembaga tersebut.
Alex, sapaannya, telah menjadi pimpinan KPK sejak periode 2015-2019 era Ketua KPK Agus Rahardjo. Dia kemudian lanjut menjadi pimpinan KPK untuk periode 2019-2024 era Firli Bahuri (kini sudah digantikan Nawawi Pomolango).
Pada rapat kerja (raker) bersama Komisi III DPR, Senin (1/7/2024), Alex mengaku gagal memberantas korupsi kendati sudah delapan tahun lebih menjadi pimpinan KPK.
"Saya harus mengakui, secara pribadi 8 tahun saya di KPK kalau ditanya apakah pak Alex berhasil? Saya tidak akan sungkan-sungkan, saya gagal memberantas korupsi. Gagal," ujarnya kepada peserta rapat.
Menurutnya, ada beberapa faktor yang menunjukkan situasi dan kondisi tersebut. Misalnya, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2023 yang stagnan di skor 34. Skor itu, terang Alex, kembali ke titik titik awal ketika dia pertama kali menjadi pimpinan KPK di 2015. Padahal, skor IPK pernah menyentuh 40.
Pimpinan KPK dua periode itu mengatakan bahwa banyak aspek lain yang memengaruhi skor IPK termasuk aspek di luar domain KPK. Dia menilai upaya-upaya pemberantasan korupsi tidak dilakukan atau diikuti oleh lembaga-lembaga lain. Perubahan mindset dan integritas kelembagaan maupun individu dinilai nihil.
Baca Juga
Salah satu aspek di KPK yang dinilai Alex gagal yakni koordinasi dan supervisi. Menurutnya, fungsi koordinasi dan supervisi tidak berjalan baik karena masih adanya ego sektoral di antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri dengan KPK sebagai lembaga penegak hukum yang menangani tindak pidana korupsi.
"Kalau kami menangkap jaksa misalnya, tiba-tiba dari pihak kejaksaan menutup pintu koordinasi dan supervisi. Sulit. Mungkin juga dengan kepolisian demikian. Ini persoalan ketika kita berbicara pemberantasan korupsi ke depan. Saya kahwatir dengan mekanisme seperti ini. Saya terus terang tidak yakin kita akan berhasil memberantas korupsi," ucapnya.
Meski demikian, mantan hakim ad hoc itu membantah apabila pimpinan KPK pernah diintervensi oleh pihak luar dalam penanganan kasus korupsi. Hal itu kendati banyaknya kritik setelah revisi Undang-undang (UU) No.30/2002 ke UU No.19/2019 tentang KPK.
Alex menyebut kinerja penindakan saat periode pertamanya di KPK dengan periode kedua tidak beda jauh. Adapun dia menyebut kinerja periode kedua dipengaruhi oleh pandemi Covid-19. Bahkan, dia menyebut ada lebih banyak pejabat tinggi negara yang ditindak oleh KPK pada periode keduanya.
"8 tahun saya di KPK tidak pernah sekalipun saya dihubungi untuk menghentikan perkara-perkara tertentu," tutur Alex.