Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi adanya pengembalian uang sekitar Rp600 juta dari keluarga terdakwa kasus pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan), Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pengembalian uang dari keluarga mantan Menteri Pertanian itu telah masuk ke rekening lembaga antirasuah. Hal itu disampaikan olehnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/6/2024).
"Sudah masuk ke rekening KPK itu hampir Rp600 juta, kalau saya tidak salah. Tetapi karena masih masuk ke rekening, belum dilakukan penyitaan, jadi baru masuk aja," ujar Tessa, dikutip Sabtu (29/6/2024).
Tessa lalu menjelaskan alur penyitaan uang yang dikembalikan ke rekening KPK berkaitan dengan perkara korupsi. Dokumen transfer terkait dengan uang yang diterima, jelasnya, harus diserahkan ke penyidik.
Kemudian, orang yang melakukan penyitaan terhadap uang tersebut nantinya akan diberikan bea sita dan tanda terima.
Untuk diketahui, kini KPK masih menangani perkembangan perkara dari kasus pemerasan di Kementan. Penyidik telah memulai penyidikan dugaan pencucian uang dengan tersangka SYL.
Baca Juga
Menurut Tessa, penyidik masih fokus dalam mengusut dugaan pencucian uang SYL dari hasil korupsi yang dilakukan olehnya. Dia mengungkap pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk menetapkan tersangka baru berdasarkan kecukupan alat bukti.
"Apalagi Pak SYL juga [memohon] agar tidak terlalu lama, tetapi dalam perjalanannya bila teman-teman penyidik menemukan alat bukti baru untuk mengembangkan tersangka baru, dan dinilai alat buktinya cukup, tentunya itu dapat dilakukan," tuturnya.
Di sisi lain, jaksa KPK di persidangan telah menuntut SYL pidana penjara selama 12 tahun dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementan. Dia juga dituntut untuk membayar denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Sementara itu, kedua anak buahnya yakni mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta mendapatkan tuntutan yang lebih ringan. Mereka masing-masing dituntut enam tahun pidana penjara dan denda Rp250 juta subsidair kurungan selama tiga bulan.
Adapun hanya SYL yang dibebankan uang pengganti sebesar Rp44,26 miliar dan US$30.000.
Dalam pertimbangan hakim, terdapat sejumlah hal memberatkan dan meringankan kepada politisi Nasdem itu. Hal memberatkan yaitu SYL dinilai tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam memberikan keteerangan, selaku menteri mencederai kepercayaan masyarakat Indonesia dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Dan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motifnya yang tamak," ujar jaksa KPK Meyer Simanjuntak di persidangan, Jumat (28/6/2024).
Untuk diketahui, SYL, Kasdi dan Hatta sebelumnya didakwa melakukan pemerasan terhadap pejabat eselon I Kementan serta jajaran di bawahnya hingga total Rp44,54 miliar. Tuntutan kepada SYL, Kasdi dan Hatta dibacakan terpisah.
Berdasarkan catatan Bisnis, uang total Rp44,54 miliar itu diberikan dengan istilah sharing antara pejabat dan direktorat di eselon I Kementan.
Uang sharing itu digunakan untuk kebutuhan pribadi dan dana operasional perjalanan dinas SYL, keluarganya, bahkan ada yang mengalir ke Partai Nasdem. Saksi bekas staf khusus SYL sekaligus Wakil Bendahara Umum Nasdem Joice Triatman mengakui salah satunya permintaan ke Kementan sebesar Rp850 juta untuk acara Nasdem.