Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Eks Mentan SYL Dituntut 12 Tahun Penjara!

Syahrul Yasin Limpo atau SYL dituntut hukuman pidana penjara selama 12 tahun atas kasus pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL pada persidangan kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian sebagai terdakwa, di PN Jakarta Pusat, Senin (13/5/2024)/Bisnis-Dany Saputra.
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL pada persidangan kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian sebagai terdakwa, di PN Jakarta Pusat, Senin (13/5/2024)/Bisnis-Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL dituntut hukuman pidana penjara selama 12 tahun atas kasus pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Tuntutan kepada SYL dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024). 

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim Tipikor menganggap bahwa SYL terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.

SYL dianggap melanggar pasal 12 e juncto pasal 18 Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan," demikian bunyi isi surat tuntutan yang dibacakan oleh jaksa, Jumat (28/6/2024). 

Selain itu, politisi Nasdem tersebut dituntut pidana denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan. Dia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp44,26 miliar dan US$30.000.

Pidana uang pengganti yang dituntut oleh jaksa dikurangi dengan jumlah yang disita dan dirampas dari perkara tersebut dengan ketentuan jika SYL tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti.

"Jika tidak, diganti dengan pidana penjara empat 4 tahun," ujar jaksa. 

Hal memberatkan, menurut jaksa, yaitu SYL dinilai tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam memberikan keteerangan, selaku menteri mencederai kepercayaan masyarakat Indonesia dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. 

"Dan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa karena motifnya yang tamak," ujar jaksa.

Sementara itu, hal meringankan tuntutan terhadap terdakwa yakni karena telah berusia lanjut 69 tahun pada sat ini. 

Pada persidangan tersebut, SYL, mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta didakwa melakukan pemerasan terhadap pejabat eselon I Kementan serta jajaran di bawahnya hingga total Rp44,54 miliar. Tuntutan kepada SYL, Kasdi dan Hatta dibacakan terpisah. 

Berdasarkan catatan Bisnis, uang total Rp44,54 miliar itu diberikan dengan istilah sharing antara pejabat dan direktorat di eselon I Kementan. 

Uang sharing itu digunakan untuk kebutuhan pribadi dan dana operasional perjalanan dinas SYL, keluarganya, bahkan ada yang mengalir ke Partai Nasdem. Saksi bekas staf khusus SYL sekaligus Wakil Bendahara Umum Nasdem Joice Triatman mengakui salah satunya permintaan ke Kementan sebesar Rp850 juta untuk acara Nasdem. 

JPU menyebut uang yang diperoleh SYL selama menjabat sebagai Mentan dengan cara memaksa para pejabat di bawahnya mencapai Rp44,54 miliar. 

Pada dakwaan kedua, SYL dituduh meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pejabat di Kementan atau dari kas umum dengan total Rp44,54 miliar. Dia memeras para pejabat Kementan seolah-olah hal tersebut merupakan utang. 

Kemudian, pada dakwaan ketiga, SYL didakwa menerima gratifikasi senilai Rp40,64 miliar selama 2020-2023 yang berhubungan dengan jabatannya. JPU turut menilai bahwa penerimaan gratifikasi oleh para terdakwa harus dianggap sebagai suap. 

Atas perbuatannya, SYL, Kasdi dan Hatta didakwa melanggar pasal berlapis yakni pasal 12 huruf e jo pasal 18; pasal 12 huruf f jo pasal 18; dan pasal 12 B jo pasal 18 Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper