Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Periksa 4 Tersangka Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker, Langsung Ditahan?

Sebelumnya, KPK telah menetapkan total delapan orang tersangka dari internal Kemnaker terkait kasus pemerasan TKA.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Bisnis/Abdullah Azzam
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat orang tersangka kasus dugaan pemerasan terkait dengan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). 

Sebelumnya, KPK telah menetapkan total delapan orang tersangka dari internal Kemnaker terkait kasus pemerasan TKA. 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut empat orang tersebut yakni di antaranya Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Suhartono (2020-2023), serta Direktur PPTKA Kemnaker (2019-2024)  dan  Dirjen Binapenta Kemnaker (2024-2025), Haryanto. 

Dua orang lainnya yaitu Direktur PPTKA Kemnaker tahun 2017-2019, Wisnu Pramono dan Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA 2020-Juli 2024 kemudian diangkat menjadi Direktur PPTKA 2024-2025, Devi Angraeni. 

"Hari ini Kamis (17/7), KPK menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan TPK pada pengurusan rencana penggunanan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Budi melalui keterangannya kepada wartawan, Kamis (17/7/2025). 

Adapun terdapat empat orang tersangka lain yaitu di antaranya Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta dan PKK 2019-2021, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PPTKA 2019-2024, serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat PPTKA 2021-2025, Gatot Widiartono. 

Kemudian, Staf pada Direktorat PPTKA 2019-2024, Putri Citra Wahyoe; Staf pada Direktorat PPTKA 2019-2024, Jamal Shodiqin; serta Staf pada Direktorat PPTKA 2019-2024, Alfa Eshad.

Namun demikian, empat orang tersangka lainnya itu belum tidak diperiksa bersamaan dengan empat orang tersangka sebelumnya. 

Lembaga antirasuah menduga kedelapan tersangka itu melakukan pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing (TKA) yang ingin melakukan pekerjaan di Indonesia. 

Untuk diketahui, agar bisa bekerja di Indonesia, calon pekerja migran dari luar negeri itu harus mendapatkan RPTKA. Sementara itu, RPTKA dikeluarkan oleh Ditjen Binapenta dan PKK. 

Sampai dengan saat ini, KPK menduga jumlah uang yang diterima para tersangka dan pegawai dalam Direktorat PPTKA Ditjen Binapenta dan PKK dari pemohonan RPTKA mencapai Rp53,7 miliar.

"Bahwa penelususan aliran uang dan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini masih terus dilakukan penyidikan," terang Plh. Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo pada konferensi pers beberapa waktu lalu.

Selain dijerat dengan pasal pemerasan, para tersangka turut dijerat dengan pasal gratifikasi yang tertera pada Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro