Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali memeriksa Jubir TPN Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono dalam kasus dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada Jumat (26/1/2024).
Aiman sebelumnya dilaporkan beberapa kelompok masyarakat atas pernyataannya yang menyinggung soal netralitas Polri pada Pemilu 2024.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya telah melayangkan surat kepada pihak Aiman dan diterima pada Senin (22/1/2024) pukul 19.15 WIB.
"[Aiman] dimintai keterangan pada hari Jumat, tanggal 26 Januari 2024 pukul 09.00 WIB di ruang riksa Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Ade kepada wartawan, Rabu (24/1/2024).
Lebih lanjut, Ade mengatakan bahwa Aiman akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus "tuding Polisi tak netral" itu. Dia juga menambahkan, pihaknya tidak akan meminta keterangan dari pihak lain dalam pemeriksaan kali ini.
"Pemeriksaan tunggal ya, karena saksi-saksi lain sidah diperiksa atau dimintai keterangan sebelumnya," pungkasnya.
Baca Juga
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah menaikkan status perkara Aiman tersebut ke penyidikan pada Jumat (29/12/2023). Dalam hal ini Polisi telah memeriksa beberap saksi mulai dari ahli hingga pihak yang mendukung Aiman.
Sementara itu, pasal yang dipersangkakan kepada Aiman di antaranya Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU RI No.19/2016 tentang perubahan atas UU RI No.1/2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU RI No.1/1946 tentang peraturan hukum pidana.
Dalam pemeriksaan sebelumnya pada (5/12/2023), Aiman mengaku dirinya telah dicecar sebanyak 60 pertanyaan oleh tim penyidik Polda Metro Jaya soal pernyataannya yang menyinggung Polri dalam konferensi pers di TPN Ganjar-Mahfud.
“Jadi berita acara klarifikasi sudah saya jawab, ada sekitar 60 pertanyaan, sekitar 5,5 jam, tadi ada istirahat juga untuk ishoma dan kemudian alhamdulillah malam ini selesai," kata Aiman kepada wartawan.