Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya menaikkan status perkara Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional alias TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono yang menyinggung soal netralitas Polri pada Pemilu 2024 ke penyidikan.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak mengatakan peningkatan status tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pihaknnya pada Kamis (28/12/2023).
"Melakukan gelar perkara untuk perkara AW, [hasilnya] naik sidik," kata Ade saat dikonfirmasi, Jumat (29/12/2023).
Ade menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan sejumlah pemanggilan terhadap saksi untuk dimintai keterangan. Hanya saja, dia tidak merinci kapan rencana pemanggilan tersebut.
"Nanti, nanti kita update [rencana tindak lanjutnya]," tambahnya.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah memeriksa 26 saksi pada kasus tersebut. Saksi yang diperiksa mulai dari ahli hingga pihak yang mendukung Aiman.
Baca Juga
Sementara itu, pasal yang dipersangkakan kepada Aiman di antaranya Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU RI No.19/2016 tentang perubahan atas UU RI No.1/2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU RI No.1/1946 tentang peraturan hukum pidana.
Dalam pemeriksaan sebelumnya pada (5/12/2023), Aiman mengaku dirinya telah dicecar sebanyak 60 pertanyaan oleh tim penyidik Polda Metro Jaya soal pernyataannya yang menyinggung Polri dalam konferensi pers di TPN Ganjar-Mahfud.
“Jadi berita acara klarifikasi sudah saya jawab, ada sekitar 60 pertanyaan, sekitar 5,5 jam, tadi ada istirahat juga untuk ishoma dan kemudian alhamdulillah malam ini selesai," kata Aiman kepada wartawan.