Bisnis.com, JAKARTA – Calon Presiden (Capres) nomor urut 03 Ganjar Pranowo mengatakan bakal membela Aiman Witjaksono, Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) 03 Ganjar-Mahfud yang kini tengah berhadapa dengan proses hukum.
Untuk diketahui, Aiman dilaporkan ke Polda Metro Jaya sebab dugaan penyeberan berita bohong imbas pernyataannya soal netralitas Polri. Dia baru saja menjalani pemeriksaan kemarin, Jumat (26/1/2024).
Pada saat melakukan kampanye di Cirebon hari ini, Sabtu (27/1/2024), Ganjar mengatakan bahwa TPN sudah berkomunikasi mengenai bantuan hukum yang akan diberikan kepada Aiman.
Kendati kini menjadi bagian dari TPN, Ganjar menilai bahwa Aiman merupakan jurnalis saat membuat pernyataan tentang netralitas kepolisian.
"Kami akan bela Aiman. Aiman adalah seorang jurnalis yang sedang menceritakan kondisi dengan hak dan kebebasan jurnalismenya," kata Ganjar, dikutip dari YouTube Ganjar Pranowo, Sabtu (27/1/2024).
Menurut mantan Gubernur Jawa Tengah itu, pihak pelapor atau yang memperkarakan pernyataan Aiman harusnya menempuh mekanisme hak jawab.
Baca Juga
Ganjar mengatakan bahwa tidak seharusnya Aiman diperiksa sebagai saksi dalam kasus hukum imbas pernyataannya, yang dinilai masih dalam kapasitas sebagai jurnalis. Dia menilai itu merupakan pers yang diperjuangkan pada era reformasi.
"Tim Ganjar-Mahfud hari ini akan mendampingi, kita akan tanyakan ke penegak hukum apa yang sebenernya terjadi," terangnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo menyambangi Polda Metro Jaya untuk menemui Aiman, Jumat (26/1/2024), yang juga merupakan calon anggota legislatif (caleg) Perindo untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Hary Tanoesoedibjo, atau Hary Tanoe mengatakan bahwa kedatangannya ke Polda Metro Jaya karena lamanya pemeriksaan terhadap Aiman. Terlebih, dalam pemeriksaannya di kepolisian ponsel Aiman disebut telah disita oleh tim penyidik.
"Dia [Aiman] dipanggil sebagai saksi tapi ponselnya mau disita, saya kan bingung, saya teman banyak, sebagai saksi ponsel disita setau saya kalau sudah tersangka baru boleh ada penyitaan makanya saya datang kesini untuk menanyakan," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jumat (26/1/2024).
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa kasus yang menjerat Aiman telah naik ke tingkat penyidikan pada Jumat (5/1/2024).
Awalnya, perkara Aiman disebut merupakan tindak pidana dugaan UU ITE. Hanya saja, kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri, setelah melakukan gelar perkara pihaknya tidak menemukan unsur pelanggaran UU ITE.
Namun demikian, dalam forum gelar sepakat kini Aiman disangkakan pasal dugaan tindak pidana berita bohong yang ditemukan dalam Pasal 14 ayat 1 atau Pasal 14 ayat 2 atau Pasal 15 UU No.1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Forum gelar sepakat meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan atas dua dugaan tindak pidana yang terjadi, pasal 14 dan pasal 15 UU no 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," kata Ade, beberapa waktu lalu.