Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menegaskan penyitaan ponsel terhadap Jubir TPN Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono sudah sesuai prosedur.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan hal tersebut sebagai respons dari buntut pelaporan pihak ya ke Divisi Propam Polri oleh Aiman.
Dia menyampaikan bahwa penyitaan ponsel Aiman dalam kasus dugaan berita bohong atau kasus tuding "Polri Tak Netral" dilakukan untuk untuk kepentingan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 16 KUHAP.
Lebih lanjut, Ade menegaskan pihaknya telah mengantongi izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk melakukan penyitaan ponsel Aiman.
Hal tersebut, kata Ade, telah sesuai dengan Pasal 38 ayat (1) KUHAP yang pada intinya penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat.
"Dimana pada tanggal 24 Januari PN Jaksel telah mengeluarkan penetapan sita yaitu memberikan izin kepada penuidok untuk melakukan penyitaan terhadap ponsel yang dimaksud," kata Ade kepada wartawan, Jumat (2/1/2024).
Baca Juga
Dengan begitu, dia menuturkan kegiatan penyitaan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku.
"Jadi tindakan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku," pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrifa mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan penyidik saat menyita ponsel kliennya dalam kapasitas sebagai saksi.
Laporan itu dilakukan pada Kamis (1/2/2024) dengan nomor SPSP2/538/II/2024/Bagyanduan. Pada intinya, penyitaan yang dilakukan dianggap tidK sesuai dengan surat izin dari PN Jaksel.
Pasalnya, kata Finsensius, penyitaan itu dilakukan juga terhadap tiga barang bukti lainnya yakni kartu sim, akun email hingga media sosial Instagram.
"Barang bukti yang disita pun berdasarkan surat perintah dari pengadilan itu tidak sesuai dengan surat izin penyitaan pengadilan. Kalau surat izin penyitaan pengadilan itu hanya membolehkan 1 barang bukti, sedangkan 3 barang bukti lainnya itu tidak dicantumkan dalam surat perintah," tuturnya.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa kasus yang menjerat Aiman telah naik ke tingkat penyidikan pada Jumat (5/1/2024).
Awalnya, perkara Aiman disebut merupakan tindak pidana dugaan UU ITE. Hanya saja, kata Ade, setelah melakukan gelar perkara pihaknya tidak menemukan unsur pelanggaran UU ITE.
Namun demikian, dalam forum gelar sepakat kini Aiman disangkakan pasal dugaan tindak pidana berita bohong yang ditemukan dalam Pasal 14 ayat 1 atau Pasal 14 ayat 2 atau Pasal 15 UU No.1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.