Bisnis.com, Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mencegah dan menangkal tersangka sekaligus Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Mohammad Riza Chalid.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan alasan pihaknya mencekal tersangka atas nama Mohammad Riza Chalid tersebut agar semakin cepat ditemukan dan diperiksa di Kejagung dalam kasus korupsi di PT Pertamina (Persero).
Harli mengatakan bahwa penyidik Kejagung juga telah berkoordinasi dengan Imigrasi dan semua atase Kejaksaan di luar negeri agar mencari keberadaan Mohammad Riza Chalid.
"Tentu kita juga berkoordinasi dengan pihak kita yang ada di luar negeri, para atase kita, untuk melakukan monitoring. Termasuk juga pihak-pihak lain, kita terus upayakan," tutur Harli di Jakarta, Jumat (11/7).
Harli juga mengimbau agar pihak tersangka Mohammad Riza Chalid kooperatif dan bisa hadir ke Kejaksaan Agung untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka di Kejagung.
"Kami minta tersangka ini kooperatif dan hadir memenuhi undangan kami," katanya
Baca Juga
Selain itu, Harli menegaskan jika tersangka Mohammad Riza Chalid tetap tidak mau kooperatif, maka tim penyidik Kejagung memastikan bakal terus memburu pihak tersangka hingga ke luar negeri.
"Kami akan terus kejar hingga kemana pun," ujarnya.
Riza Chalid Tersangka
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan pengusaha Riza Chalid menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar mengatakan pihaknya telah mengumpulkan barang bukti yang cukup untuk menetapkan saudagar minyak Riza Chalid sebagai tersangka.
"Kesembilan yaitu tersangka MRC [M Riza Chalid] selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak," ujar Qohar di Kejagung, Kamis (11/7/2025) malam.
Selain Riza, Kejagung juga turut menetapkan 8 tersangka lainnya mulai dari sejumlah mantan pejabat di Pertamina hingga swasta.
Qohar menambahkan, kedelapan tersangka baru dalam perkara ini bakal dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Namun, Riza belum dilakukan penahanan lantaran masih di Singapura.
"Selanjutnya tim penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 10 Juli 2025 hari ini," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS 2018-2023.
Sembilan tersangka itu mulai dari Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; hingga anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
Pada intinya, kasus ini melibatkan penyelenggara negara dengan broker. Kedua belah pihak diduga bekerja sama dalam pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang periode 2018-2023.
Akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, Kejagung mengungkap bahwa negara dirugikan sekitar Rp285 triliun.