Bisnis.com, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menahan pengusaha minyak Riza Chalid pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar mengatakan bahwa Riza Chalid saat ini masih berada di luar negeri. "Berdasarkan informasi yang bersangkutan [Riza] tidak tinggal di dalam negeri," kata Qohar di Kejagung, Kamis (10/7/2025).
Qohar mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap Riza sebanyak tiga kali. Namun, saudagar minyak itu mangkir dari seluruh panggilan penyidik korps Adhyaksa itu.
"Khusus MRC, selama 3 kali berturut-turut dipanggil dengan patut, tidak hadir," tutur Riza.
Dengan demikian, Qohar menyatakan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan kolaborasi dengan Kejaksaan di luar negeri, khususnya di Singapura agar bisa memboyong Riza ke Tanah Air.
"Jadi langkah-langkah ini kami tempuh untuk bagaimana kita bisa menemukan dan bisa mendatangkan yang bersangkutan," pungkas Qohar.
Baca Juga
Peran Riza Chalid
Adapun Qohar memaparkan bahwa Riza Chalid merupakan Beneficial Owner atau pemilik manfaat dari PT Orbit Terminal Merak (OTM).
Dalam kasus ini, Riza diduga telah melakukan intervensi kebijakan terhadap tata kelola minyak Pertamina dengan memberikan renca kerja sama penyewaan terminal BBM di Merak.
"Dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola Pertamina berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM Merak yang pada saat itu PT Pertamina belum memerlukan penambahan penyimpanan stok BBM," papar Qohar di Kejagung, Kamis (10/7/2025).
Dia menambahkan Riza juga memiliki peran dalam menghilangkan skema kepemilikan terminal BBM Merak serta menetapkan harga kontrak yang sangat tinggi.
Adapun, peran Riza Chalid ini dilakukan bersama-sama dengan tersangka Hanung Budya (HB) selaku eks Direktur Pemasaran & Niaga PT Pertamina.
Selanjutnya, Alfian Nasution (AN) selaku eks Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina; dan Direktur PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo (GRJ).
"Tersangka MRC melakukan perbuatan secara bersama-sama dengan tersangka HB, tersangka AN, dan GRJ, secara melawan hukum," pungkasnya.
Sekadar informasi, Riza Chalid menjadi satu-satunya tersangka yang tidak ditahan dalam gelombang dua penetapan tersangka pada Kamis (11/7/2025).
Adapun, tersangka yang baru ditetapkan bersamaan dengan Riza Chalid itu berasal dari mantan pejabat Pertamina hingga pihak swasta.