Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan pengusaha minyak Riza Chalid masih belum ditahan meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar mengatakan alasan belum dilakukan penahanan itu lantaran Riza Chalid saat ini masih berada di luar negeri.
"Berdasarkan informasi yang bersangkutan [Riza] tidak tinggal di dalam negeri," kata Qohar di Kejagung, Kamis (10/7/2025).
Qohar mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap Riza sebanyak tiga kali. Namun, saudagar minyak itu mangkir dari seluruh panggilan penyidik korps Adhyaksa itu.
"Khusus MRC, selama 3 kali berturut-turut dipanggil dengan patut, tidak hadir," tutur Riza.
Dengan demikian, Qohar menyatakan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan kolaborasi dengan Kejaksaan di luar negeri, khususnya di Singapura agar bisa memboyong Riza ke Tanah Air.
Baca Juga
"Jadi langkah-langkah ini kami tempuh untuk bagaimana kita bisa menemukan dan bisa mendatangkan yang bersangkutan," pungkas Qohar.
Sekadar informasi, Riza Chalid menjadi satu-satunya tersangka yang tidak ditahan dalam gelombang dua penetapan tersangka pada Kamis (11/7/2025).
Adapun, tersangka yang baru ditetapkan bersamaan dengan Riza Chalid itu berasal dari mantan pejabat Pertamina hingga pihak swasta.