Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan aset perusahaan PT Orbit Terminal Merak (OTM) yang telah disita bakal dikelola oleh PT Pertamina Patra Niaga.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan penyerahan aset itu ke anak usaha Pertamina itu agar distribusi minyak dan pemasaran tata kelola minyak PT OTM bisa tetap berjalan.
"Selama proses penegakan hukum, seluruh penyelenggaraan dan pengawasan serta pengoperasian OTM ini diserahkan pengelolaannya kepada PT Pertamina Patra Niaga," ujarnya di Kejagung, dikutip Senin (16/6/2025).
Dia menambahkan, alasan lain penyerahan aset itu lantaran Pertamina dinilai memiliki kemampuan untuk menjalankan operasi perusahaan anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto.
Adapun, Harli mengungkap bahwa distribusi atau pemasaran tata kelola PT OTM ini meliputi Pulau Jawa, sebagian Pulau Sumatera dan Pulau Kalimantan bagian barat. Dengan demikian, operasional kilang PT OTM itu harus tetap berlangsung.
"Maka keberlangsungan operasi kegiatan dan seluruh fungsi OTM ini harus tetap berjalan," pungkasnya.
Baca Juga
Sekadar informasi, aset PT OTM yang disita Kejagung meliputi dua bidang tanah dengan luas total 222.615 m2 milik PT OTM.
Di atas tanah tersebut terdapat bangunan dengan lima tangki berkapasitas 22.400 kiloliter; tiga tangki berkapasitas 20.200 kiloliter; empat tangki 12.600 kiloliter; tujuh tangki 7.400 kiloliter; dan dua tangki kapasitas 7.000 kiloliter
Selanjutnya, dua dermaga yang digunakan untuk kapal tanker dan kapal LNG untuk melakukan aktivitas bongkar muat minyak dan satu SPBU juga turut disita dalam penyitaan itu.