Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan tersangka Riza Chalid kembali mangkir yang ketiga kalinya dari panggilan penyidik Jampidsus.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan pemanggilan ketiga itu terjadi pada Senin (4/8/2025).
"Yang jelas sih kemarin yang bersangkutan [Riza Chalid] sampai dipanggil hari kemarin sampai tadi malam tidak, tidak ada konfirmasi kehadiran yang bersangkutan," ujar Anang di Kejagung, Selasa (5/8/2025).
Dia menambahkan, pihaknya saat ini tengah mempersiapkan upaya hukum setelah saudagar minyak tersohor itu mangkir tiga kali dari pemanggilan.
Upaya hukum itu di antaranya menetapkan Riza Chalid dalam daftar pencarian orang (DPO) dan berkoordinasi dengan interpol untuk menerbitkan red notice.
"Yang jelas penyidik akan segera melakukan langkah-langkah hukum ke depannya. Ya mungkin nanti sekalian bisa melakukan penetapan DPO-nya nantinya dengan juga red notice juga," pungkasnya.
Baca Juga
Sekadar informasi, Riza Chalid tidak pernah menghadiri panggilan penyidik atau mangkir sebanyak enam kali. Perinciannya, tiga saat berstatus saksi, dan tiga lagi setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun, dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023 oleh Kejagung.
Dalam kasus ini, Riza diduga telah melakukan intervensi kebijakan terhadap tata kelola minyak Pertamina dengan memberikan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM di Merak.
Teranyar, Kejagung telah menyita lima mobil premium yang terkait dengan Riza Chalid mulai dari Toyota Alphard, Mini Cooper, hingga tiga sedan Mercedes Benz.
Selain itu, penyidik juga telah menyita uang tunai dalam pecahan dolar hingga rupiah terkait Riza Chalid. Namun, untuk nominalnya masih dalam perhitungan penyidik.