Bisnis.com, JAKARTA — Musisi Ahmad Dhani telah melaporkan psikolog Lita Gading (LG) ke kepolisian terkait dengan kasus dugaan pelanggaran UU Anak dan UU ITE ke Polda Metro Jaya.
Laporan Ahmad Dhani itu terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/4750/7/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 15 Juli 2025.
Kuasa Hukum Dhani, Aldwin Rahadian mengatakan pelaporan kini dilakukan lantaran Lita diduga telah merundung anak Dhani berinisial SA yang masih di bawah umur.
"Kami telah resmi melaporkan seseorang berinisial LG atas dugaan pelanggaran UU Perlindungan Anak dan ITE. Dari kajian kami, unsur pidananya sudah terpenuhi," kata Aldwin di Polda Metro Jaya, Kamis (10/7/2025).
Dia menambahkan, perilaku terlapor dinilai telah menyerang anak Dhani yang masih di bawah umur. Terlebih, foto anak Dhani itu sampai disebarkan di akun sosial media Lita.
Oleh sebab itu, Aldwin tak hanya melaporkan Lita dengan kasus dugaan perundungan anak, namun juga terkait dengan pelanggaran UU ITE.
Baca Juga
"Apalagi setelahnya, didistribusi melalui elektronik. Artinya selain UU perlindungan anak, juga kita laporkan UU ITE," pungkasnya.
Sementara itu, Ahmad Dhani yang juga anggota DPR RI itu memilih untuk tidak banyak bicara dan meminta seluruh pihak agar mengikuti proses hukum selanjutnya.
“Sudah tidak sabar. Nanti tunggu saja,” ujar Dhani.