Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Prabowo Berikan Abolisi Untuk Tom Lembong, Kejagung Mau Pelajari Dulu

Kejagung sedang mempelajari abolisi Tom Lembong yang disetujui DPR atas usulan Presiden Prabowo.
Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong tiba di ruang sidang PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong tiba di ruang sidang PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara terkait dengan abolisi terhadap eks Mendag Tom Lembong yang diajukan Presiden Prabowo Subianto dan disetujui DPR RI.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menyatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan informasi tersebut secara langsung.

Namun demikian, menurut Anang, pihaknya masih harus mempelajari terlebih dahulu soal abolisi untuk Tom Lembong tersebut. "Karena kan saya belum dengar langsung. Kami pelajari dulu, nanti kan ada masukan dari JPu-nya," tutur Anang di Kejagung, Kamis (31/7/2025).

Anang juga menyatakan masih belum bisa berkomentar lebih jauh terkait hal itu. Sebab, pihaknya harus mendapatkan kepastian terlebih dahulu terkait informasi ini.

"Ini kan, saya harus memastikan seperti apa ke parlemen. Sementara ya, kalau sudah saya dapat kepastiannya akan saya informasikan," pungkasnya.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, serta amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. 

Hal itu diungkap oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad usai rapat konsultasi antara pemerintah dengan DPR mengenai usulan presiden tersebut, Kamis (31/7/2025). Rapat itu dihadiri oleh seluruh pimpinan unsur dan fraksi DPR.

"Tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden [...] tentang Permintaan Pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong," jelas Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Selain itu, Prabowo juga mengusulkan amnesti terhadap 1.116 orang terpidana. Sekjen PDIP juga menjadi salah satu orang yang diusulkan mendapatkan amnesti. DPR juga menyetujui pemberian amnesti tersebut. "Tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," pungkas Dasco.

Sebelumnya, Tom Lembong dijatuhi pidana penjara 4,5 tahun atas perkara korupsi impor gula. Sementara itu, Hasto dijatuhi pidana penjara 3,5 tahun lantaran terbukti bersalah dalam perkara suap penetapan anggota DPR 2019-2024, yang menjerat Harun Masiku.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro