Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

HASIL PUTUSAN SIDANG PRAPERADILAN BUDI GUNAWAN: Versi KPK & Pengacara BG (Hari Ini Pukul 10.00)

HASIL PUTUSAN SIDANG PRAPERADILAN BUDI GUNAWAN: Versi KPK & Pengacara BG (Hari Ini Pukul 10.00)
Sejumlah perempuan yang tergabung dalam Srikandi Pekat melakukan aksi demo di halaman PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (9/2/2015). Menurut rencana, putusan sidang praperadilan yang diajukan Budi Gunawan akan dibacakan hakim PN Jakarta Selatan hari ini, Senin (16/2/2015)/Antara
Sejumlah perempuan yang tergabung dalam Srikandi Pekat melakukan aksi demo di halaman PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (9/2/2015). Menurut rencana, putusan sidang praperadilan yang diajukan Budi Gunawan akan dibacakan hakim PN Jakarta Selatan hari ini, Senin (16/2/2015)/Antara

Kabar24.com,JAKARTA – Hakim Sarpin Rizaldi dalam putusan sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan mengabulkan permohonan kubu BG. Dalam putusannya, Hakim Sarpin menyatakan penyidikan terhadap Komjen BG tidak memiliki kekuatan hukum.

Pengacara Komjen Budi Gunawan, Maqdir Ismail, mengatakan dengan keputusan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menghentikan proses penyidikan terhadap Komjen Pol Budi Gunawan yang menjadi calon kapolri.

Sebelumnya, Hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengabulkan sebagian permohonan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Pengadilan Negeri memutuskan menerima gugatan pemohon sebagian dan menolaknya sebagian," ujar hakim Sarpin di PN Jaksel, Jakarta, Senin (16/2/2015).

Hakim memutuskan bahwa penetapan tersangka BG oleh KPK tidak sah secara hukum. Hakim Sarpin memberikan putusan tersebut setelah menimbang berbagai hal yang mencakup dalil gugatan pihak BG selaku pemohon, jawaban atas gugatan KPK sebagai termohon, bukti dan saksi-saksi yang diajukan kedua pihak.

"Demikian dengan selesainya pembacaan putusan ini, maka seluruh rangkaian pemeriksaan perkara permohonan praperadilan ini telah selesai dan sidang dinyatakan ditutup," katanya. (Bisnis.com/Antara)

SEBELUM PEMBACAAN KEPUTUSAN

KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK)

Kuasa Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyerahkan barang bukti berupa dokumen kepada hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Semua dokumen terkait register penyerahan dari Humas terhadap pengembangan hasil laporan atas perkara Pak BG," kata Chatarina Muliana Girsang saat keluar dari ruang persidangan PN Jaksel, Jumat (13/2/2015).

Dia menambahkan pihaknya juga telah menyerahkan laporan hasil penyelidikan dan laporan kejadian tindak pidana korupsi dan sejumlah dokumen terkait dalil pemohon.

"Jumlahnya 22 atas dokumen dan rekaman rapat dengar pendapat di DPR yg menyatakan bahwa LHA yg KPK berikan ke Kapolri beda atas dalil pemohon."

Chatarina mengakui pihaknya optimis menatap hasil sidang putusan permohonan gugatan praperadilam Komjen Budi Gunawan. "Optimis berdoa yg terbaik," katanya.

Sementara itu, terkait tujuh saksi yang dihadirkan pada hari ini, dia merasa puas karena keterangan saksi mendasar.

VERSI PENGACARA BG

Kubu Komisaris Jenderal (Komjen) Budi Gunawan (BG) meyakini Hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan mereka dalam sidang praperadilan atas keputusan KPK menetapkan calon kapolri itu sebagai tersangka.

Keyakinan itu disampaikan oleh salah seorang pengacara Komjen BG, Yulius Irwansyah, melalui keterangan tertulis seperti dilansir AntaraSumbar, Sabtu (14/2/2015). "Semua keterangan saksi ahli (yang dihadirkan KPK) tidak ada yang rasional."

Irwansyah menyebutkan salah satu saksi ahli yang dihadirkan KPK tidak mampu menjawab pertanyaan pada persidangan. Sementara dua saksi ahli lain yang dihadirkan KPK, katanya, melontarkan kesaksian yang tidak masuk akal.

Menurut Irwansyah, seluruh saksi ahli yang dihadirkan KPK tidak meyakinkan karena sejak awal konstruksi hukum yang dibangun kurang tepat. Tim kuasa hukum calon tunggal Kapolri itu, meyakini pihak KPK terpukul dengan keterangan saksi ahli yang dihadirkan itu.

“Tidak mungkin surat kaleng bisa jadi alat bukti sepertinya mereka (KPK) tidak mengetahui KUHAP,” tegas Irwansyah.

Kejanggalan lainnya, menurut Irwansyah, ketika pimpinan KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dengan proses penetapan tersangka pada hari yang sama. Sama halnya ketika KPK menetapkan status tersangka tanpa mencari peristiwa tindak pidana korupsi terlebih dahulu, ucap Irwansyah. "Kita juga yakin (menangkan gugatan) apalagi sejak awal surat yang menjadi dasar tidak pernah diperlihatkan kepada kita.”

SIDANG PUTUSAN HARI INI

Hakim Sarpin Rizaldi menutup sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan dan akan melanjutkan pada sidang putusan Senin (16/2/2015) pukul 09.00 WIB. 

“Sidang hari ini saya nyatakan ditutup, untuk putusan sidang ini ditunda sampai hari Senin tanggal 16 Februari 2015 pukul 09.00 WIB,” kata Sarpin menutup sidang pembuktian penguatan dalil hari terakhir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.

Hakim memberikan toleransi waktu satu jam dari yang dijadwalkan. “adi selambat-lambatnya pembacaan putusan pukul 10.00 WIB,” kata dia. (Bisnis.com/Antara)

BACA JUGA KABAR TERKAIT SIDANG PRAPERADILAN BG


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Sumber : Antara/Bisnis.com
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper