Kabar24.com, JAKARTA -- Setelah menghadirkan empat saksi ahli, tim kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menghadirkan tiga saksi fakta pada sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan.
Sekitar pukul 20.05 WIB saksi ahli KPK Adnan Pasliadja selesai memberi keterangan di ruang persidangan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2015).
Saksi fakta yang dihadirkan masing-masing bernama Anhar Darwis pegawai BPKP terakhir bertugas di KPK Desember 2014, Dimas Adiputra pegawai KPK, dan Wahyu Dwi Raharjo pegawai KPK.
Secara keseluruhan pada persidangan hari ini KPK menghadirkan tujuh saksi terdiri empat saksi ahli dan tiga saksi fakta. Hingga berita ini diturunkan persidangan tengah mendegarkan saksi fakta Anhar Darwis, pegawai BPKP.