Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK VS POLRI: Setelah 4 Saksi Ahli, KPK Hadirkan 3 Saksi Fakta di Sidang Praperadilan BG

Setelah menghadirkan empat saksi ahli, tim kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menghadirkan tiga saksi fakta pada sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan.
Ilustrasi: Suasana sidang lanjutan praperadilan Budi Gunawan kepada KPK, di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (9/2/2015)./Antara-Reno Esnir
Ilustrasi: Suasana sidang lanjutan praperadilan Budi Gunawan kepada KPK, di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (9/2/2015)./Antara-Reno Esnir

Kabar24.com, JAKARTA -- Setelah menghadirkan empat saksi ahli, tim kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menghadirkan tiga saksi fakta pada sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan.

Sekitar pukul 20.05 WIB saksi ahli KPK Adnan Pasliadja selesai memberi keterangan di ruang persidangan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2015).

Saksi fakta yang dihadirkan masing-masing bernama Anhar Darwis pegawai BPKP terakhir bertugas di KPK Desember 2014, Dimas Adiputra pegawai KPK, dan Wahyu Dwi Raharjo pegawai KPK.

Secara keseluruhan pada persidangan hari ini KPK menghadirkan tujuh saksi terdiri empat saksi ahli dan tiga saksi fakta. Hingga berita ini diturunkan persidangan tengah mendegarkan saksi fakta Anhar Darwis, pegawai BPKP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dika Irawan
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper