Kabar24.com, JAKARTA -- Sidang praperadilan kembali dimulai, tim kuasa hukum BG meminta kepada hakim agar pihaknya diperbolehkan menayangkan rekaman siaran TV One saat penetapan tersangka Komjen BG oleh KPK.
Maqdir Ismail, kuasa hukum BG mengatakan sebelum dilanjutkan ke agenda keterangan saksi, pihaknya meminta izin untuk memutarkan rekaman siaran berita tersebut di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2015).
Hakim pun mengabulkannya, selanjutnya tim kuasa hukum BG memutar video rekaman tayangan tersebut.
Rekaman video menampilkan Abraham Samad dan Bambang Widjojanto saat memberikan keterangan pers penetapan tersangka Komjen BG pada Januari lalu.
Setelah itu, kuasa Hukum BG menghadirkan para saksi ahli di ruang persidangan, di antaranya Romli Atmasmita (Guru Besar Hukum Unpad), I Gede Pantja Astawa (Guru Besar Hukum Undpad), Cairul Huda (Guru Besar Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta) dan Margarito Kamis (Guru Besar Hukum Universitas Khairun).